Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan bahwa pihaknya ada menerima 173 usulan Daerah Otonomi Baru atau pemekaran daerah, yang terdiri dari 16 pembentukan provinsi baru dan 157 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Informasi terakhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan terhadap pemekaran daerah itu pun jumlahnya mencapai 340 lebih, kata Teras Narang saat menjadi narasumber dalam dialog yang dilaksanakan Universitas Kristen Indonesia Palangka Raya (Unkrip) melalui daring, Kamis.
"Sekalipun usulan pemekaran daerah itu, baik yang diterima langsung oleh DPD RI maupun Kemendagri, namun kami secara kelembagaan, sampai saat ini belum ada melakukan pembahasan dan persetujuan," beber dia.
Senator asal Kalimantan Tengah itu menyebut, alasan DPD RI sampai sekarang belum membahas dan memberikan persetujuan terhadap usulan pemekaran daerah, karena masih banyak proses yang masih harus dilalui. Namun, pada dasarnya DPD RI mendukung pembentukan DOB yang didasarkan pada kepentingan strategis nasional dan kedaulatan NKRI.
Dia mengatakan dukungan tersebut tentunya sepanjang usulan pemekaran daerah itu tidak bertentangan dan menyangkut kepentingan daerah, serta mengacu pada pasal 399 ketentuan lain-lain UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kalau para mahasiswa dan dosen (Unkrip) menanyakan sikap pribadi saya. Terus terang, saya tidak berkompetensi menjawab setuju atau tidak,karena ini bagian dari suara rakyat. Juga, ini penilaian dari fakta empiris dan keilmuan yang punya proses serta tahapan," kata Teras Narang.
Baca juga: Menag ingatkan pemuda manfaatkan medsos siarkan moderasi beragama
Dia membenarkan ada usulan dari Provinsi Kalimantan Tengah terkait DOB atau pemekaran wilayah, yakni Provinsi Kotawaringin Raya yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara. Termasuk usulan empat kabupaten yakni Katingan Utara, Kapuas Ngaju, Kotawaringin Utara, dan Rungan Manuhing.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengatakan proses terbentuknya DOB atau pemekaran daerah, bukanlah seperti membalik telapak tangan. Harus ada alasan dan tujuan obyektif dalam usulan ini,. Termasuk kajian akademis secara bertahap serta melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPD RI, DPR RI serta pihak lainnya.
"Saya senang, para mahasiswa punya kepekaan terhadap isu sosial di sekitarnya, termasuk soal pemekaran daerah, isu kebudayaan hingga isu pelayanan publik. Semoga ini jadi modal dasar untuk terus berkembang meningkatkan kualitas diri, khususnya di era revolusi industri 4.0 yang menuntut kita menjadi pribadi unggul," demikian Teras Narang.
Baca juga: Moderasi Beragama, Teras ajak umat Budha hidupi nilai Huma Betang
Baca juga: Warnai Indonesia, Teras dorong pemuda Kalteng jadi creative minority
Baca juga: Teras Narang desak RUU perlindungan data pribadi segera disahkan
Informasi terakhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan terhadap pemekaran daerah itu pun jumlahnya mencapai 340 lebih, kata Teras Narang saat menjadi narasumber dalam dialog yang dilaksanakan Universitas Kristen Indonesia Palangka Raya (Unkrip) melalui daring, Kamis.
"Sekalipun usulan pemekaran daerah itu, baik yang diterima langsung oleh DPD RI maupun Kemendagri, namun kami secara kelembagaan, sampai saat ini belum ada melakukan pembahasan dan persetujuan," beber dia.
Senator asal Kalimantan Tengah itu menyebut, alasan DPD RI sampai sekarang belum membahas dan memberikan persetujuan terhadap usulan pemekaran daerah, karena masih banyak proses yang masih harus dilalui. Namun, pada dasarnya DPD RI mendukung pembentukan DOB yang didasarkan pada kepentingan strategis nasional dan kedaulatan NKRI.
Dia mengatakan dukungan tersebut tentunya sepanjang usulan pemekaran daerah itu tidak bertentangan dan menyangkut kepentingan daerah, serta mengacu pada pasal 399 ketentuan lain-lain UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kalau para mahasiswa dan dosen (Unkrip) menanyakan sikap pribadi saya. Terus terang, saya tidak berkompetensi menjawab setuju atau tidak,karena ini bagian dari suara rakyat. Juga, ini penilaian dari fakta empiris dan keilmuan yang punya proses serta tahapan," kata Teras Narang.
Baca juga: Menag ingatkan pemuda manfaatkan medsos siarkan moderasi beragama
Dia membenarkan ada usulan dari Provinsi Kalimantan Tengah terkait DOB atau pemekaran wilayah, yakni Provinsi Kotawaringin Raya yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara. Termasuk usulan empat kabupaten yakni Katingan Utara, Kapuas Ngaju, Kotawaringin Utara, dan Rungan Manuhing.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengatakan proses terbentuknya DOB atau pemekaran daerah, bukanlah seperti membalik telapak tangan. Harus ada alasan dan tujuan obyektif dalam usulan ini,. Termasuk kajian akademis secara bertahap serta melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPD RI, DPR RI serta pihak lainnya.
"Saya senang, para mahasiswa punya kepekaan terhadap isu sosial di sekitarnya, termasuk soal pemekaran daerah, isu kebudayaan hingga isu pelayanan publik. Semoga ini jadi modal dasar untuk terus berkembang meningkatkan kualitas diri, khususnya di era revolusi industri 4.0 yang menuntut kita menjadi pribadi unggul," demikian Teras Narang.
Baca juga: Moderasi Beragama, Teras ajak umat Budha hidupi nilai Huma Betang
Baca juga: Warnai Indonesia, Teras dorong pemuda Kalteng jadi creative minority
Baca juga: Teras Narang desak RUU perlindungan data pribadi segera disahkan