Sampit (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
"Operasi gabungan ini dimaksudkan guna pemantauan kegiatan orang asing dan pemeriksaan dokumen keimigrasian orang asing yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Di samping itu, sebagai wujud pelaksanaan kerjasama guna meningkatkan sinergitas dan koordinasi antar instansi dalam pemeriksaan dan pengawasan orang asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Sampit Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan di Sampit, Jumat.
Tim Operasi Gabungan Pengawasan terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit sebagai Ketua Tim Operasi bersama dengan Polres Kotim, Kejaksaan Negeri Kotim, Disnakertrans Kotim, Badan Kesbangpol Kotim, Disdukcapil Kotim, Bea Cukai Sampit, serta TNI.
Kegiatan diawali dengan arahan oleh Bugie kepada seluruh anggota tim dengan melaksanakan apel terbatas. Dia meminta agar seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan baik sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan masyarakat demi tegaknya hukum dan menjaga kedaulatan negara walaupun di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
Bugie mengingatkan agar kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Seluruh anggota tim gabungan wajib menjalankan protokol kesehatan.
Tim Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing menyasar perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing atau TKA yaitu PT Indobalambit yang berlokasi di Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Tim Operasi Gabungan menjelaskan kedatangan mereka untuk mengecek keberadaan dan kegiatan orang asing di perusahaan itu. Pemeriksaan ini juga untuk memastikan kelengkapan dokumen perjalanan atau Izin Tinggal Orang Asing di perusahaan tersebut.
Tim mengapresiasi karena pihak perusahaan bersikap kooperatif. Hasil pemeriksaan, tidak ditemui adanya penyalahgunaan keimigrasian, terkhusus Izin Tinggal Orang Asing sebagai TKA.
Baca juga: Bupati Kotim periksa perbaikan jalan dalam kota
Data yang didapat di lapangan, PT Indobalambit mempekerjakan dua Orang Asing sebagai TKA berkewarganegaraan Malaysia. Setelah diperiksa, dua TKA itu ternyata memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukan yaitu untuk bekerja.
Manajer PT Indobalambit, Teng Siong Eng juga mendampingi tim berkeliling memantau untuk melihat aktivitas para pekerja perusahaan yang menjalankan bisnis di bidang pengolahan kayu tersebut.
Bugie menegaskan, Kantor Imigrasi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pengawasan lalu lintas orang keluar masuk wilayah Indonesia dan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, memerlukan dukungan dari berbagai institusi untuk bekerja bersama-sama dalam rangka penegakan hukum.
"Apa yang kita lakukan bersama ini adalah dalam rangka menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian," demikian Bugie Kurniawan.
Baca juga: Pemkab Kotim benahi fungsi keterbukaan informasi
"Operasi gabungan ini dimaksudkan guna pemantauan kegiatan orang asing dan pemeriksaan dokumen keimigrasian orang asing yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur. Di samping itu, sebagai wujud pelaksanaan kerjasama guna meningkatkan sinergitas dan koordinasi antar instansi dalam pemeriksaan dan pengawasan orang asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Sampit Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan di Sampit, Jumat.
Tim Operasi Gabungan Pengawasan terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit sebagai Ketua Tim Operasi bersama dengan Polres Kotim, Kejaksaan Negeri Kotim, Disnakertrans Kotim, Badan Kesbangpol Kotim, Disdukcapil Kotim, Bea Cukai Sampit, serta TNI.
Kegiatan diawali dengan arahan oleh Bugie kepada seluruh anggota tim dengan melaksanakan apel terbatas. Dia meminta agar seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan baik sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan masyarakat demi tegaknya hukum dan menjaga kedaulatan negara walaupun di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
Bugie mengingatkan agar kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Seluruh anggota tim gabungan wajib menjalankan protokol kesehatan.
Tim Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing menyasar perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing atau TKA yaitu PT Indobalambit yang berlokasi di Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Tim Operasi Gabungan menjelaskan kedatangan mereka untuk mengecek keberadaan dan kegiatan orang asing di perusahaan itu. Pemeriksaan ini juga untuk memastikan kelengkapan dokumen perjalanan atau Izin Tinggal Orang Asing di perusahaan tersebut.
Tim mengapresiasi karena pihak perusahaan bersikap kooperatif. Hasil pemeriksaan, tidak ditemui adanya penyalahgunaan keimigrasian, terkhusus Izin Tinggal Orang Asing sebagai TKA.
Baca juga: Bupati Kotim periksa perbaikan jalan dalam kota
Data yang didapat di lapangan, PT Indobalambit mempekerjakan dua Orang Asing sebagai TKA berkewarganegaraan Malaysia. Setelah diperiksa, dua TKA itu ternyata memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukan yaitu untuk bekerja.
Manajer PT Indobalambit, Teng Siong Eng juga mendampingi tim berkeliling memantau untuk melihat aktivitas para pekerja perusahaan yang menjalankan bisnis di bidang pengolahan kayu tersebut.
Bugie menegaskan, Kantor Imigrasi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pengawasan lalu lintas orang keluar masuk wilayah Indonesia dan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, memerlukan dukungan dari berbagai institusi untuk bekerja bersama-sama dalam rangka penegakan hukum.
"Apa yang kita lakukan bersama ini adalah dalam rangka menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian," demikian Bugie Kurniawan.
Baca juga: Pemkab Kotim benahi fungsi keterbukaan informasi