Sampit (ANTARA) - Seorang duda berusia 50 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan asusila menyetubuhi anak berusia 9 tahun.
"Kasus ini dilaporkan orangtua korban pada Minggu (21/3). Setelah kita telusuri sesuai dengan laporan korban dapat kita ketahui dan pelaku kita amankan. Pelaku merupakan karyawan dari salah satu perkebunan swasta di daerah Parenggean," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan di Sampit, Selasa.
Duda yang sudah enam tahun berpisah dengan istrinya itu diduga sudah tidak bisa menahan hasratnya. Sebagai pelampiasan, dia tega melakukan tidak senonoh kepada bocah malang tersebut.
Pelaku menjalankan aksinya di rumahnya. Dia mengajak korban ke rumahnya saat korban sedang bermain sendirian. Sementara itu korban yang masih polos itu tidak menaruh curiga karena sudah mengenal pelaku.
Pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan uang antara Rp10.000 hingga Rp15.000 dan meminjamkan telepon selulernya untuk digunakan korban bermain. Cara itu mampu memperdaya bocah polos itu sehingga mau menuruti kemauan pelaku.
Pengakuannya kepada polisi, pelaku lima kali melakukan tindakan asusila terhadap korban. Empat kali dengan mencium dan meraba, sedangkan satu kali melakukan persetubuhan.
Baca juga: Pertamina kampanyekan BBM beroktan tinggi dukung kurangi polusi di Sampit
"Kejadian ini terungkap saat anaknya itu pulang ke rumah dan merasakan kesakitan. Dia melaporkan kepada orang tuanya bahwa telah mengalami perbuatan asusila itu," kata Zaldy.
Penyidik masih mendalami apakah ada korban lainnya atas tindakan asusila pelaku. Pemeriksaan juga akan dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku mengidap kelainan penyuka anak kecil atau pedofil.
Zaldy mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak sampai menjadi korban asusila. Sudah sering terjadi pelaku asusila merupakan orang yang sudah dikenal, bahkan orang dekat sendiri.
Selain pengawasan terhadap kegiatan sehari-hari sang anak, orangtua diharapkan memberi pemahaman kepada anak agar terhindar dari upaya orang-orang yang ingin melakukan tindakan asusila.
Baca juga: Pemkab Kotim diminta bantu kemudahan petani dapatkan pupuk bersubsidi
"Kasus ini dilaporkan orangtua korban pada Minggu (21/3). Setelah kita telusuri sesuai dengan laporan korban dapat kita ketahui dan pelaku kita amankan. Pelaku merupakan karyawan dari salah satu perkebunan swasta di daerah Parenggean," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan di Sampit, Selasa.
Duda yang sudah enam tahun berpisah dengan istrinya itu diduga sudah tidak bisa menahan hasratnya. Sebagai pelampiasan, dia tega melakukan tidak senonoh kepada bocah malang tersebut.
Pelaku menjalankan aksinya di rumahnya. Dia mengajak korban ke rumahnya saat korban sedang bermain sendirian. Sementara itu korban yang masih polos itu tidak menaruh curiga karena sudah mengenal pelaku.
Pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan uang antara Rp10.000 hingga Rp15.000 dan meminjamkan telepon selulernya untuk digunakan korban bermain. Cara itu mampu memperdaya bocah polos itu sehingga mau menuruti kemauan pelaku.
Pengakuannya kepada polisi, pelaku lima kali melakukan tindakan asusila terhadap korban. Empat kali dengan mencium dan meraba, sedangkan satu kali melakukan persetubuhan.
Baca juga: Pertamina kampanyekan BBM beroktan tinggi dukung kurangi polusi di Sampit
"Kejadian ini terungkap saat anaknya itu pulang ke rumah dan merasakan kesakitan. Dia melaporkan kepada orang tuanya bahwa telah mengalami perbuatan asusila itu," kata Zaldy.
Penyidik masih mendalami apakah ada korban lainnya atas tindakan asusila pelaku. Pemeriksaan juga akan dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku mengidap kelainan penyuka anak kecil atau pedofil.
Zaldy mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak sampai menjadi korban asusila. Sudah sering terjadi pelaku asusila merupakan orang yang sudah dikenal, bahkan orang dekat sendiri.
Selain pengawasan terhadap kegiatan sehari-hari sang anak, orangtua diharapkan memberi pemahaman kepada anak agar terhindar dari upaya orang-orang yang ingin melakukan tindakan asusila.
Baca juga: Pemkab Kotim diminta bantu kemudahan petani dapatkan pupuk bersubsidi