Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menunggu ketegasan Dinas Perhubungan untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang sering parkir di bahu jalan karena mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.
"Akibat truk-truk itu parkir di bahu jalan, badan jalan akhirnya menjadi sempit. Ini sering dikeluhkan dan cukup mengganggu, bahkan membahayakan pengguna jalan lainnya, khususnya pengendara sepeda motor," kata anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Selasa.
Masyarakat sering mengeluhkan keberadaan truk dan kendaraan besar lainnya yang sering di bahu jalan, seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Kapten Mulyono dan HM Arsyad. Sebagian truk antre cukup panjang di sekitar SPBU dan bertahan cukup lama sehingga dirasa cukup mengganggu.
Truk yang parkir di bahu jalan juga memicu kemacetan karena membuat badan jalan yang bisa dilewati menjadi sempit. Padahal, lalu lintas di Sampit cukup ramai, terlebih di Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan ruas Trans Kalimantan Poros Selatan yang menjadi akses tiga kabupaten di wilayah barat.
Dampak lainnya, keberadaan truk-truk tersebut membuat bahu jalan menjadi rusak sehingga kerusakan bisa melebar ke aspal badan jalan. Jika jalan rusak maka akan semakin mengganggu, bahkan membahayakan pengguna jalan umum.
Baca juga: Optimalisasi vaksinasi COVID-19 diharapkan percepat pemulihan ekonomi Kotim
Masalah ini banyak dikeluhkan masyarakat dan sudah sering disampaikan kepada DPRD. Begitu pula DPRD sering kali menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait masalah ini.
Untuk itulah Handoyo mengungkapkan masalah ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Jangan sampai masalahnya semakin berat, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa.
"Kami mengimbau kepada sopir truk agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan, apalagi di jalur padat lalu lintas karena jalan itu juga untuk kendaraan lainnya. Harus ada ketegasan pemerintah daerah terhadap masalah ini," tambah Handoyo.
Handoyo juga meminta Dinas Perhubungan untuk melengkapi rambu-rambu yang dibutuhkan ada pengendara berhati-hati. Pemerintah bertanggung jawab terhadap masyarakat yang sedang berkendaraan.
Baca juga: Waspadai pemerasan bermodus rekaman panggilan video sambil buka baju di Sampit
Baca juga: Potensi BPHTB Kotim capai Rp551 miliar
"Akibat truk-truk itu parkir di bahu jalan, badan jalan akhirnya menjadi sempit. Ini sering dikeluhkan dan cukup mengganggu, bahkan membahayakan pengguna jalan lainnya, khususnya pengendara sepeda motor," kata anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Selasa.
Masyarakat sering mengeluhkan keberadaan truk dan kendaraan besar lainnya yang sering di bahu jalan, seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Kapten Mulyono dan HM Arsyad. Sebagian truk antre cukup panjang di sekitar SPBU dan bertahan cukup lama sehingga dirasa cukup mengganggu.
Truk yang parkir di bahu jalan juga memicu kemacetan karena membuat badan jalan yang bisa dilewati menjadi sempit. Padahal, lalu lintas di Sampit cukup ramai, terlebih di Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan ruas Trans Kalimantan Poros Selatan yang menjadi akses tiga kabupaten di wilayah barat.
Dampak lainnya, keberadaan truk-truk tersebut membuat bahu jalan menjadi rusak sehingga kerusakan bisa melebar ke aspal badan jalan. Jika jalan rusak maka akan semakin mengganggu, bahkan membahayakan pengguna jalan umum.
Baca juga: Optimalisasi vaksinasi COVID-19 diharapkan percepat pemulihan ekonomi Kotim
Masalah ini banyak dikeluhkan masyarakat dan sudah sering disampaikan kepada DPRD. Begitu pula DPRD sering kali menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait masalah ini.
Untuk itulah Handoyo mengungkapkan masalah ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Jangan sampai masalahnya semakin berat, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa.
"Kami mengimbau kepada sopir truk agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan, apalagi di jalur padat lalu lintas karena jalan itu juga untuk kendaraan lainnya. Harus ada ketegasan pemerintah daerah terhadap masalah ini," tambah Handoyo.
Handoyo juga meminta Dinas Perhubungan untuk melengkapi rambu-rambu yang dibutuhkan ada pengendara berhati-hati. Pemerintah bertanggung jawab terhadap masyarakat yang sedang berkendaraan.
Baca juga: Waspadai pemerasan bermodus rekaman panggilan video sambil buka baju di Sampit
Baca juga: Potensi BPHTB Kotim capai Rp551 miliar