Seorang duda di Bartim ditahan setelah hamili siswi SMA
Tamiang Layang (ANTARA) - Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berstatus duda bernama Thomas (20) karena diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap RF (17) yang masih berstatus pelajar di tingkat SMA di daerah itu.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto di Tamiang Layang, Rabu, membanarkan penangkapan tersebut pada Selasa (3/3) malam. Dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan dna pencabulan anak di bawah umur.
"Malam tadi kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan. Setelahnya, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan kini sudah kita tahan," kata Nurheriyanto.
Modus pelaku yang baru menceraikan isterinya itu terbilang cukup lihai. Awalnya korban dijadikan sebagai teman spesial alias pacar oleh pelaku.
Korban beberapa kali berhasil diajak untuk bertemu. Dalam pertemuannya, korban akhirnya disetubuhi sebanyak delapan kali dan kini sedang dalam kondisi hamil muda.
Korban akhirnya tidak berani kembali ke rumah orang tuanya. Korban pun disembunyikan pelaku dikediamannya.
Hingga akhirnya keluarga dan orang tua korban menemukan sedang berada di kamar pelaku. Dan korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada orang tuanya.
"Kejadian awalnya pada 25 Februari 2020 lalu. Orang tua korban merasa keberatan dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Dusun Tengah. Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan pengintaian dan menangkap pria duda itu tanpa perlawanan di kediamannya," ucap Nurheriyanto.
Perwira berpangkat balok dua dipundak itu menegaskan, negara menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.
"Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya," kata Nurheriyanto.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancama dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," demikian Nurheriyanto.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto di Tamiang Layang, Rabu, membanarkan penangkapan tersebut pada Selasa (3/3) malam. Dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan dna pencabulan anak di bawah umur.
"Malam tadi kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan. Setelahnya, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan kini sudah kita tahan," kata Nurheriyanto.
Modus pelaku yang baru menceraikan isterinya itu terbilang cukup lihai. Awalnya korban dijadikan sebagai teman spesial alias pacar oleh pelaku.
Korban beberapa kali berhasil diajak untuk bertemu. Dalam pertemuannya, korban akhirnya disetubuhi sebanyak delapan kali dan kini sedang dalam kondisi hamil muda.
Korban akhirnya tidak berani kembali ke rumah orang tuanya. Korban pun disembunyikan pelaku dikediamannya.
Hingga akhirnya keluarga dan orang tua korban menemukan sedang berada di kamar pelaku. Dan korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada orang tuanya.
"Kejadian awalnya pada 25 Februari 2020 lalu. Orang tua korban merasa keberatan dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Dusun Tengah. Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan pengintaian dan menangkap pria duda itu tanpa perlawanan di kediamannya," ucap Nurheriyanto.
Perwira berpangkat balok dua dipundak itu menegaskan, negara menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.
"Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya," kata Nurheriyanto.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancama dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," demikian Nurheriyanto.