Kuala Kapuas (ANTARA) - Puluhan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sudah mulai melaksanakan ujian sekolah secara tatap muka atau luring (luar jaringan).
“SMP di Kapuas yang melaksanakan ujian sekolah berjumlah 124 sekolah, di mana 94 sekolah secara luring dan 30 sekolah secara daring,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat,
di Kuala Kapuas, Senin.
Sebanyak 30 sekolah yang melaksanakan ujian secara daring merupakan sekolah yang berada di zona merah dan orange. Sekolah-sekolah di zona ini belum diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka karena wilayah mereka dinilai masih sangat rawan penularan COVID-19.
SMP di zona merah dan orange yang melaksanakan ujian secara daring seperti di wilayah Kecamatan Selat, Kecamatan Kapuas Barat, dan sebagian Kecamatan Kapuas Hilir, Bataguh, Kapuas Timur serta Kecamatan Kapuas Tengah.
"Tapi ada juga sebagian sekolah di wilayah zona merah dan orange yang melaksanakan ujian secara luring atau tatap muka seperti di Kecamatan Kapuas Hilir," katanya.
Dikatakannya, terkait ujian secara luring, sebelumnya kepala sekolah telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kecamatan setempat.
Baca juga: Ruang kerja jadi tempat vaksinasi, Ketua Komisi III DPRD Kapuas berang
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB empat menteri bahwa sekolah yang berada pada zona boleh melaksanakan ujian sekolah secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas ini menjelaskan, bahwa ujian sekolah secara luring atau tatap muka dilaksanakan sekaligus sebagai adaptasi kebiasaan baru dalam pengelolaan pengajaran.
"Tapi kami tetap menurunkan tim pengawas belajar dari rumah atau BDR untuk melakukan pemantauan. Jika ada gejala COVID-19, maka ujian dilaksanakan secara daring," jelasnya.
Suwarno berpesan kepada sekolah-sekolah yang melaksanakan pembelajaran secara tatap muka untuk tetap mengikuti seluruh anjuran-anjuran penerapan protokol kesehatan secara ketat, dengan tetap menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak satu sama lainnya dan langkah lainnya untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Pohon besar hutan kota Kapuas tumbang timpa dua warga
“SMP di Kapuas yang melaksanakan ujian sekolah berjumlah 124 sekolah, di mana 94 sekolah secara luring dan 30 sekolah secara daring,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat,
di Kuala Kapuas, Senin.
Sebanyak 30 sekolah yang melaksanakan ujian secara daring merupakan sekolah yang berada di zona merah dan orange. Sekolah-sekolah di zona ini belum diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka karena wilayah mereka dinilai masih sangat rawan penularan COVID-19.
SMP di zona merah dan orange yang melaksanakan ujian secara daring seperti di wilayah Kecamatan Selat, Kecamatan Kapuas Barat, dan sebagian Kecamatan Kapuas Hilir, Bataguh, Kapuas Timur serta Kecamatan Kapuas Tengah.
"Tapi ada juga sebagian sekolah di wilayah zona merah dan orange yang melaksanakan ujian secara luring atau tatap muka seperti di Kecamatan Kapuas Hilir," katanya.
Dikatakannya, terkait ujian secara luring, sebelumnya kepala sekolah telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kecamatan setempat.
Baca juga: Ruang kerja jadi tempat vaksinasi, Ketua Komisi III DPRD Kapuas berang
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB empat menteri bahwa sekolah yang berada pada zona boleh melaksanakan ujian sekolah secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas ini menjelaskan, bahwa ujian sekolah secara luring atau tatap muka dilaksanakan sekaligus sebagai adaptasi kebiasaan baru dalam pengelolaan pengajaran.
"Tapi kami tetap menurunkan tim pengawas belajar dari rumah atau BDR untuk melakukan pemantauan. Jika ada gejala COVID-19, maka ujian dilaksanakan secara daring," jelasnya.
Suwarno berpesan kepada sekolah-sekolah yang melaksanakan pembelajaran secara tatap muka untuk tetap mengikuti seluruh anjuran-anjuran penerapan protokol kesehatan secara ketat, dengan tetap menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak satu sama lainnya dan langkah lainnya untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Pohon besar hutan kota Kapuas tumbang timpa dua warga