Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Hj Darmawati berharap pengawasan dan penertiban minuman keras ilegal dilakukan secara konsisten, apalagi ini juga menyangkut wibawa pemerintah daerah.

"Peredaran minuman keras ilegal ini sudah rahasia umum. Tempat penjualannya juga sudah jelas dan masyarakat tahu itu. Kalau sampai lolos terus, masyarakat pasti akan bertanya dan menilai bagaimana keseriusan pemerintah daerah menangani ini. Masa kalah dengan penjual minuman keras?" kata Darmawati di Sampit, Senin.

Darmawati mengapresiasi iktikad pemerintah menertibkan peredaran minuman keras dengan merazia tempat-tempat penjualan minuman keras, meski belum membuahkan hasil karena toko-toko tersebut lebih dulu tutup, diduga akibat informasi sudah bocor.

Setidaknya itu menunjukkan respons pemerintah daerah atas keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran minuman keras. Darmawati berharap razia itu dilakukan secara konsisten untuk terus menekan peredaran minuman keras yang membawa dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Kotawaringin Timur sudah memiliki dasar hukum dalam pengawasan peredaran minuman keras yakni dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Peraturan daerah tersebut mengatur secara jelas syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan minuman keras. Banyak ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras, seperti kadar alkohol, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi.

Aturan yang ada sudah jelas untuk dijadikan dasar hukum bagi pemerintah daerah menertibkan peredaran minuman keras ilegal. Kini tinggal komitmen dan konsistensi sebagai pembuktian jawaban atas keresahan masyarakat selama ini.

Baca juga: Diskominfo Kotim rangkul Pramuka jadi pelopor melek teknologi informasi

"Terlebih memasuki bulan suci Ramadhan, pemerintah daerah dan aparat keamanan harus menciptakan kondisi yang nyaman bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah. Sangat ironis jika di bulan suci ini masih marak peredaran minuman keras di daerah ini. Saya berharap ini menjadi perhatian serius," tegas Darmawati.

Sementara itu Bupati Halikinnor memerintahkan jajarannya untuk serius dalam pemberantasan peredaran minuman keras ilegal. Koordinasi juga diminta dilakukan dengan aparat penegak hukum agar kegiatan bisa maksimal.

"Kemarin saat razia, semua tokonya sudah tutup, mungkin informasinya sudah bocor. Tapi kita tidak boleh menyerah. Kita harus konsisten. Lakukan pengawasan dan tindakan sesuai aturan untuk menekan peredaran minuman keras ini," tegas Halikinnor saat silaturahmi lintas sektor di aula rumah jabatan bupati.

Halikinnor sepakat bahwa peredaran minuman keras ilegal harus ditertibkan. Untuk itu dia memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja terus melakukan pengawasan dan razia agar peredaran minuman memabukkan itu bisa terus ditekan.

Baca juga: Legislator Kotim imbau semua berperan mencegah lonjakan COVID-19 selama Ramadhan

Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi kinerja pelayanan Bea Cukai Sampit

Baca juga: Kaum milenial Kotim dibekali pengetahuan menangkal radikalisme

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024