Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Rahmattambun menyesalkan terjadinya kekerasan terhadap Cr, perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/4).
“Seorang perawat RS Siloam menjadi korban penganiayaan oleh orang tua pasien. Saya sangat menyesalkan terjadinya kejadian tersebut,” ucap Rahmattambun saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Setiap perawat, ujar dia, selalu berusaha memberi pelayanan terbaik kepada pasien, melayani dengan setulus hati, bekerja sesuai standar operasional prosedur serta berpegang pada kode etik keperawatan.
Dia menyebut, kalaupun seorang perawat melakukan kesalahan, maka hendaknya perawat yang bersangkutan ditegur atau diingatkan langsung atau melalui kotak pengaduan yang biasanya tersedia di fasilitas kesehatan.
Baca juga: Ujian sekolah SMP di Gumas terapkan prokes secara ketat
“Masyarakat juga saya harap lebih bijak di media sosial, jika merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh perawat atau tenaga kesehatan lainnya. Laporkan sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Dia menegaskan bahwa pada prinsipnya perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik itu di RS, pusat kesehatan masyarakat, atau fasilitas kesehatan manapun, selalu berusaha semaksimal mungkin dalam bekerja selama 24 jam.
Lebih lanjut, Rahmattambun menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang terus memproses kasus penganiayaan terhadap Cr, di mana pelaku yakni JT sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik.
“Semoga kita semua dapat memetik pelajaran dari kasus penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang dan kekerasan terhadap perawat atau tenaga kesehatan lainnya tidak lagi terjadi,” tegasnya.
Baca juga: Ujian tiga SMA di Gumas masih berbasis kertas pensil
Diberitakan sebelumnya, JT, orang tua pasien di RS Siloam Sriwijaya Palembang diduga melakukan penganiayaan terhadap Cr, perawat di RS tersebut pada Kamis (15/4), sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu anak JT dirawat di lokasi kejadian. Karena sudah diperbolehkan pulang, korban mencabut selang infus dari pasien. Pasien yang merupakan anak berusia dua tahun, sedang aktif-aktifnya, bekas infusnya mengeluarkan darah ketika sedang digendong ibunya.
Melihat tangan pasien berdarah, perawat langsung mengganti plester yang berdarah, sembari menghentikan darah di tangan pasien, hal tersebut dilaporkan istri pelaku melalui gawai kepada JT yang pada waktu itu berada di luar dan membuat pelaku emosi datang ke RS Siloam melakukan penganiayaan kepada perawat.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S menjelaskan, JT orang tua pasien yang diduga menganiaya Cr mengaku sebagai polisi. Namun setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, terungkap identitasnya warga sipil yang berprofesi sebagai pedagang suku cadang kendaraan bermotor.
Penangkapan tersangka dilakukan Tim Polrestabes Palembang di rumahnya wilayah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jumat (16/4) malam, tanpa perlawanan.
Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira menyatakan Jason Tjakrawinata atau JT (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang setelah menjalani pemeriksaan penyidik.
“Tersangka JT kini ditahan dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam dan merusak gawai milik perawat lainnya,” kata Kapolrestabes.
Baca juga: Legislator Gumas: Standar prokes harus dipenuhi saat ujian sekolah
Baca juga: SMP di Gumas laksanakan ujian sekolah secara tatap muka
Baca juga: Sekda Gumas imbau masyarakat mau divaksin demi lindungi keluarga
“Seorang perawat RS Siloam menjadi korban penganiayaan oleh orang tua pasien. Saya sangat menyesalkan terjadinya kejadian tersebut,” ucap Rahmattambun saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Setiap perawat, ujar dia, selalu berusaha memberi pelayanan terbaik kepada pasien, melayani dengan setulus hati, bekerja sesuai standar operasional prosedur serta berpegang pada kode etik keperawatan.
Dia menyebut, kalaupun seorang perawat melakukan kesalahan, maka hendaknya perawat yang bersangkutan ditegur atau diingatkan langsung atau melalui kotak pengaduan yang biasanya tersedia di fasilitas kesehatan.
Baca juga: Ujian sekolah SMP di Gumas terapkan prokes secara ketat
“Masyarakat juga saya harap lebih bijak di media sosial, jika merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh perawat atau tenaga kesehatan lainnya. Laporkan sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Dia menegaskan bahwa pada prinsipnya perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik itu di RS, pusat kesehatan masyarakat, atau fasilitas kesehatan manapun, selalu berusaha semaksimal mungkin dalam bekerja selama 24 jam.
Lebih lanjut, Rahmattambun menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang terus memproses kasus penganiayaan terhadap Cr, di mana pelaku yakni JT sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik.
“Semoga kita semua dapat memetik pelajaran dari kasus penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang dan kekerasan terhadap perawat atau tenaga kesehatan lainnya tidak lagi terjadi,” tegasnya.
Baca juga: Ujian tiga SMA di Gumas masih berbasis kertas pensil
Diberitakan sebelumnya, JT, orang tua pasien di RS Siloam Sriwijaya Palembang diduga melakukan penganiayaan terhadap Cr, perawat di RS tersebut pada Kamis (15/4), sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu anak JT dirawat di lokasi kejadian. Karena sudah diperbolehkan pulang, korban mencabut selang infus dari pasien. Pasien yang merupakan anak berusia dua tahun, sedang aktif-aktifnya, bekas infusnya mengeluarkan darah ketika sedang digendong ibunya.
Melihat tangan pasien berdarah, perawat langsung mengganti plester yang berdarah, sembari menghentikan darah di tangan pasien, hal tersebut dilaporkan istri pelaku melalui gawai kepada JT yang pada waktu itu berada di luar dan membuat pelaku emosi datang ke RS Siloam melakukan penganiayaan kepada perawat.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S menjelaskan, JT orang tua pasien yang diduga menganiaya Cr mengaku sebagai polisi. Namun setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, terungkap identitasnya warga sipil yang berprofesi sebagai pedagang suku cadang kendaraan bermotor.
Penangkapan tersangka dilakukan Tim Polrestabes Palembang di rumahnya wilayah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jumat (16/4) malam, tanpa perlawanan.
Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira menyatakan Jason Tjakrawinata atau JT (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang setelah menjalani pemeriksaan penyidik.
“Tersangka JT kini ditahan dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam dan merusak gawai milik perawat lainnya,” kata Kapolrestabes.
Baca juga: Legislator Gumas: Standar prokes harus dipenuhi saat ujian sekolah
Baca juga: SMP di Gumas laksanakan ujian sekolah secara tatap muka
Baca juga: Sekda Gumas imbau masyarakat mau divaksin demi lindungi keluarga