Jakarta (ANTARA) - Artis Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi gara-gara narkoba sedangkan penangkapan kali ini merupakan yang keempat terhadap yang bersangkutan.
"Kalau tidak salah ini keempat kalinya ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Polisi bekuk pesinetron inisial JS terkait narkoba
Rio ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (19/4) kemarin di kediamannya di kawasan Jalan Otista, Jakarta Timur.
Yang bersangkutan untuk pertama kalinya berurusan dengan polisi pada 2015 lalu. Saat itu Rio diganjar hukuman 14 bulan penjara terkait kasus narkoba.
Baca juga: Millen Cyrus dinyatakan konsumsi benzodiazepine sesuai resep dokter
Kemudian pada 2017, Rio kembali ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Selanjutnya pada 2019, Rio kembali terjerat kasus serupa dan divonis hukuman 20 bulan penjara.
Baca juga: Ridho Roma ditangkap dengan barang bukti pil ekstasi
Terkait penangkapan Rio pada Senin kemarin, Yusri belum bisa memberikan rincian kasus tersebut.
Dia hanya mengatakan polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba saat penangkapan.
"(Barang buktinya) sabu," pungkasnya.
Baca juga: Selebgram ini mengaku baru sekali gunakan narkoba
Baca juga: Iyut Bing Slamet mengaku salah jalan
Baca juga: Dwi Sasono dinyatakan bebas narkoba dan bawa pulang tiga 'teman' baru
"Kalau tidak salah ini keempat kalinya ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Polisi bekuk pesinetron inisial JS terkait narkoba
Rio ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (19/4) kemarin di kediamannya di kawasan Jalan Otista, Jakarta Timur.
Yang bersangkutan untuk pertama kalinya berurusan dengan polisi pada 2015 lalu. Saat itu Rio diganjar hukuman 14 bulan penjara terkait kasus narkoba.
Baca juga: Millen Cyrus dinyatakan konsumsi benzodiazepine sesuai resep dokter
Kemudian pada 2017, Rio kembali ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Selanjutnya pada 2019, Rio kembali terjerat kasus serupa dan divonis hukuman 20 bulan penjara.
Baca juga: Ridho Roma ditangkap dengan barang bukti pil ekstasi
Terkait penangkapan Rio pada Senin kemarin, Yusri belum bisa memberikan rincian kasus tersebut.
Dia hanya mengatakan polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba saat penangkapan.
"(Barang buktinya) sabu," pungkasnya.
Baca juga: Selebgram ini mengaku baru sekali gunakan narkoba
Baca juga: Iyut Bing Slamet mengaku salah jalan
Baca juga: Dwi Sasono dinyatakan bebas narkoba dan bawa pulang tiga 'teman' baru