Pemblokiran konten Paul Zhang terus bertambah

Kamis, 22 April 2021 17:08 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika memperluas pemblokiran konten Paul Zhang sehingga lebih banyak konten diturunkan.

"Kominfo bertindak tegas dalam penanganan konten ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, termasuk yang dilakukan oleh Paul Zhang," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam pesan singkat kepada ANTARA, Kamis.

Berdasarkan data yang diberikan Kominfo per hari ini, sebaran konten ujaran kebencian dari Joseph Paul Zhang juga ditemukan di Facebook, Instagram dan Twitter, dari yang semula hanya di YouTube.

Kominfo telah meminta penyelenggara platform untuk memblokir 44 konten Paul Zhang dengan rincian 26 konten di YouTube, 13 konten Facebook, tiga konten Instagram dan dua konten di Twitter.

"Selain 44 konten tersebut, Kominfo juga sedang memproses 23 konten yang diduga melanggar Undang-Undang," kata Dedy.

Baca juga: Kemenkumham: Permohonan pelepasan WNI Jozeph Paul Zhang belum ada

Tim patroli siber Kominfo sampai hari ini masih mencari konten-konten bermuatan ujaran kebencian serupa di berbagai platform media sosial.

Kominfo kembali meminta warganet untuk tidak menyebarkan konten Paul Zhang maupun konten lainnya yang berisi ujaran kebencian, hoaks dan perundungan siber.

"Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghadirkan perdamaian di ruang digital, " kata Dedy.

Jozeph Paul Zhang, yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, diburu kepolisian Indonesia karena membuat konten berisi ujaran kebencian dan penistaan agama.

Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang kini berada di luar negeri. Jika paspor dicabut, ia akan menjadi stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan dan tidak bisa bepergian ke negara mana pun.

Bareskrim Polri hari ini mengumumkan sudah mengirimkan surat ke Markas Besar Interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice, untuk mempersempit pergerakan Jozeph Paul Zhang.

Baca juga: YouTube diminta memblokir akun Paul Zhang

Baca juga: Mengaku nabi ke-26, Polri-Interpol buru Youtuber Jozeph Paul Zhang

 

Pewarta : Natisha Andarningtyas
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Jenazah pebulu tangkis China Zhang Zhi Jie masih berada di Yogyakarta

19 July 2024 7:21 Wib

Pebulu tangkis China Zhang Zhi Jie meninggal dunia saat berlaga di BAJC 2024

01 July 2024 18:58 Wib

Lay Zhang luncurkan video musik 'Psychic' berlatarkan negara Dubai

29 April 2024 8:47 Wib

Vidi Aldiano bersama Lay Zhang dan Lauv berkolaborasi dalam single 'RB2U'

17 March 2024 9:58 Wib

'Twilight of The Gods' hadirkan karya terbaru milik Zhang Lin Hai

28 January 2024 18:47 Wib

Gregoria melaju ke final Kumamoto Masters usai taklukkan Zhang

18 November 2023 18:05 Wib

Ford serahkan Mustang Mach-E ke pelanggan pertama

03 January 2022 13:25 Wib, 2022

Polri persempit ruang gerak Jozeph Paul Zhang di luar negeri

22 April 2021 20:06 Wib, 2021
Terpopuler

Hendra-Budiman perkuat tim kemenangan hadapi Pilkada 2024

Kabar Daerah - 10 November 2024 16:37 Wib

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib