Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mewacanakan pemberlakuan pemotongan gaji aparatur sipil negara atau ASN sebesar 2,5 persen untuk disumbangkan sebagai zakat penghasilan.
"Ini sedang dikaji secara matang dan bagaimana regulasinya, apakah cukup dengan peraturan bupati atau seperti apa. Ini sekaligus untuk mengingatkan kita terkait anjuran berzakat," kata Halikinnor saat acara buka puasa bersama di aula rumah jabatan bupati, Sabtu.
Halikinnor menegaskan, zakat penghasilan ini rencananya hanya diterapkan untuk ASN beragama Islam, sedangkan bagi ASN non-muslim tidak akan diwajibkan.
Untuk teknis pelaksanaannya, pemerintah kabupaten akan berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur. Nantinya gaji ASN beragama Islam akan dipotong 2,5 persen sebagai zakat penghasilan yang akan disalurkan melalui Baznas.
Menurut Halikinnor, ini merupakan upaya pemerintah daerah menggerakkan kepedulian sosial masyarakat, khususnya kalangan ASN. Dengan semangat 'habaring hurung' atau gotong-royong diyakini banyak masalah yang bisa diselesaikan, termasuk masalah sosial.
Bagi umat Islam, zakat menjadi amal ibadah. ASN diharapkan mempunyai pemikiran dan pemahaman yang sama sehingga mendukung penuh agar wacana penerapan zakat penghasilan ini direalisasikan.
Meski begitu, Halikinnor menegaskan bahwa rencana itu akan dibahas bersama dengan mendengar masukan dan pertimbangan banyak pihak. Secara pribadi, Halikinnor berharap niat baik itu bisa terwujud.
Baca juga: Bupati Kotim: Jangan sampai COVID-19 tidak terkendali seperti di India
"Nanti melalui Baznas, zakat yang terkumpul bisa digunakan untuk membantu warga tidak mampu, pembangunan rumah ibadah, serta kegiatan lainnya berkaitan keagamaan," ujar Halikinnor.
Dalam kesempatan itu Halikinnor juga menyinggung masalah adanya panitia pembangunan masjid atau mushalla yang meminta sumbangan di tengah jalan. Dia meminta itu dihentikan karena bisa mengganggu kelancaran lalu lintas, bahkan dapat memicu kecelakaan.
Saat pemberian izin, hal itu merupakan salah satu syarat yang harus dipatuhi panitia pembangunan masjid atau mushalla. Kegiatan itu bisa saja dilakukan di pinggir jalan sehingga tidak sampai mengganggu arus lalu lintas.
"Panitia pembangunan masjid atau rumah ibadah harus memahami itu. Tidak diperbolehkan meminta sumbangan di tengah jalan. Lurah dan camat saya minta mengimbau itu. Jalan kita sempit, semakin tambah sempit kalau ada yang meminta sumbangan di tengah jalan," demikian Halikinnor.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim ingatkan kesejahteraan guru honorer harus jadi perhatian
"Ini sedang dikaji secara matang dan bagaimana regulasinya, apakah cukup dengan peraturan bupati atau seperti apa. Ini sekaligus untuk mengingatkan kita terkait anjuran berzakat," kata Halikinnor saat acara buka puasa bersama di aula rumah jabatan bupati, Sabtu.
Halikinnor menegaskan, zakat penghasilan ini rencananya hanya diterapkan untuk ASN beragama Islam, sedangkan bagi ASN non-muslim tidak akan diwajibkan.
Untuk teknis pelaksanaannya, pemerintah kabupaten akan berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur. Nantinya gaji ASN beragama Islam akan dipotong 2,5 persen sebagai zakat penghasilan yang akan disalurkan melalui Baznas.
Menurut Halikinnor, ini merupakan upaya pemerintah daerah menggerakkan kepedulian sosial masyarakat, khususnya kalangan ASN. Dengan semangat 'habaring hurung' atau gotong-royong diyakini banyak masalah yang bisa diselesaikan, termasuk masalah sosial.
Bagi umat Islam, zakat menjadi amal ibadah. ASN diharapkan mempunyai pemikiran dan pemahaman yang sama sehingga mendukung penuh agar wacana penerapan zakat penghasilan ini direalisasikan.
Meski begitu, Halikinnor menegaskan bahwa rencana itu akan dibahas bersama dengan mendengar masukan dan pertimbangan banyak pihak. Secara pribadi, Halikinnor berharap niat baik itu bisa terwujud.
Baca juga: Bupati Kotim: Jangan sampai COVID-19 tidak terkendali seperti di India
"Nanti melalui Baznas, zakat yang terkumpul bisa digunakan untuk membantu warga tidak mampu, pembangunan rumah ibadah, serta kegiatan lainnya berkaitan keagamaan," ujar Halikinnor.
Dalam kesempatan itu Halikinnor juga menyinggung masalah adanya panitia pembangunan masjid atau mushalla yang meminta sumbangan di tengah jalan. Dia meminta itu dihentikan karena bisa mengganggu kelancaran lalu lintas, bahkan dapat memicu kecelakaan.
Saat pemberian izin, hal itu merupakan salah satu syarat yang harus dipatuhi panitia pembangunan masjid atau mushalla. Kegiatan itu bisa saja dilakukan di pinggir jalan sehingga tidak sampai mengganggu arus lalu lintas.
"Panitia pembangunan masjid atau rumah ibadah harus memahami itu. Tidak diperbolehkan meminta sumbangan di tengah jalan. Lurah dan camat saya minta mengimbau itu. Jalan kita sempit, semakin tambah sempit kalau ada yang meminta sumbangan di tengah jalan," demikian Halikinnor.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim ingatkan kesejahteraan guru honorer harus jadi perhatian