Sampit (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mendukung kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah untuk mencegah lonjakan penularan COVID-19.

"Terkait kebijakan pemerintah melarang mudik, GPPI melalui perusahaan juga telah mengimbau kepada karyawan untuk tetap bertahan di perusahaan," kata Ketua GPPI Kotawaringin Timur, Siswanto di Sampit, Minggu.

Pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran terhitung 6 hingga 17 Mei 2021. Pemerintah daerah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan memberlakukan penyekatan di batas provinsi ini dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

GPPI memahami dan mendukung kebijakan larangan mudik. Langkah ini dinilai untuk menekan dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 dengan membatasi mobilitas serta kegiatan masyarakat.

Selain mengimbau agar pekerja tidak mudik, perusahaan anggota GPPI Kotawaringin Timur juga mensosialisasikan kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah terkait tes PCR yang wajib dikantongi oleh siapa saja yang akan masuk ke Kalimantan Tengah, termasuk para pekerja saat akan kembali ke provinsi ini.

"Tes PCR itu diwajibkan ketika nanti kembali dari mudik agar bisa masuk Kalteng. Kami memberi pemahaman terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan tes swab PCR. Diharapkan karyawan mampu menjadikan hal tersebut sebagai rujukan apakah sebaiknya mereka mudik dan mengeluarkan anggaran untuk tes PCR, atau menyimpan uangnya untuk ditabung," ujar Siswanto.

Menurut Siswanto, sejak pandemi COVID-19 terjadi, perusahaan perkebunan kelapa sawit turut berupaya keras mencegah penularan dan membantu penanganan COVID-19. Protokol kesehatan dijalankan secara ketat, khususnya mencegah masuknya COVID-19 ke lingkungan perusahaan masing-masing.

Baca juga: Ketua DPRD Kotim minta kepedulian masyarakat menjaga kamtibmas

Perusahaan juga berupaya membantu pemerintah daerah dalam menangani pandemi virus mematikan tersebut dengan mendukung Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat kabupaten dan kecamatan.

Memasuki masa tatanan normal baru atau "new normal" kini perusahaan perkebunan mulai memberikan keringanan untuk masyarakat yang ingin berjualan ke areal perusahaan perkebunan. Mereka diberikan sedikit kelonggaran untuk keluar masuk areal perusahaan, namun tetap wajib menjalankan protokol kesehatan.

Hal ini juga sebagai wujud perusahaan perkebunan kelapa sawit mendukung pemulihan ekonomi, seraya tetap menangani pandemi COVID-19 di Kotawaringin Timur.

"Salah satunya dengan mengizinkan karyawan untuk mengunjungi sejumlah objek tujuan pada saat gajian atau 'weekend' (akhir pekan), dengan asumsi seluruh tempat tersebut telah dilengkapi standar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, seperti adanya tempat cuci tangan, serta ketertiban penjual atau pedagang yang ada di lokasi-lokasi tersebut terhadap protokol kesehatan," kata Siswanto.

Siswanto juga berharap, pemerintah merealisasikan rencana pemerintah daerah akan membuka akses kegiatan lokal untuk menghidupkan kembali perekonomian di Kotawaringin Timur dengan tetap mengacu kepada protokol Kesehatan. Ini tentu akan banyak keterlibatan masyarakat di lingkungan perusahaan besar perkebunan kelapa sawit.

Baca juga: BKSDA selidiki penyebab kematian buaya di Sungai Mentaya

Baca juga: GPPI Kotim: Sudah 70 persen perusahaan sawit bayar THR pekerja

Baca juga: Seekor buaya besar mati terdampar di pinggir Sungai Mentaya

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024