Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan, Kementerian Sosial RI sudah lama memberhentikan santunan bagi ahli waris warga yang meninggal akibat COVID-19 sebesar Rp15 juta.

Sekretaris Dinas Sosial Kalimantan Tengah Budi Santoso di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, sejak tahun 2020 lalu Kemensos RI sudah menghapus program tersebut dan entah apa alasannya.

"Ketika program itu diberlakukan, di Kalteng sempat ada dua keluarga korban COVID-19 di Kotim menerima santunan tersebut dan setelah itu tidak ada lagi," jelas Budi.

Dia menuturkan, apabila ada kembali beredar informasi tersebut bahwa Dinsos Kalteng atau Kemensos RI masih menerapkan program tersebut, dirinya meminta agar jangan mempercayainya.

Informasi tersebut sudah tidak berlaku lagi dan jangan sampai kembali dimunculkan sehingga membuat masyarakat resah dan berharap terhadap hal itu.

"Kalau ada orang yang memberikan informasi mengenai hal itu jangan dipercaya. Kemudian kalau masih ngotot yang bersangkutan bisa menemui saya agar kami jelaskan sesuai dengan faktanya," bebernya.

Budi mengungkapkan, ketika program tersebut dilaksanakan oleh Kemensos RI pada tahun lalu, Dinsos Kalteng juga sudah mensosialisasikan ke masyarakat mengenai hal itu, baik melalui media massa cetak maupun daring atau online.

Hanya saja program tersebut sempat berjalan sebentar dan tidak bertahan lama, hingga akhirnya program itu dihentikan oleh Kemensos RI.

"Saya mengimbau agar kita tidak terpapar COVID-19 mari perketat penerapan protokol kesehatan, apalagi kondisi di Kalteng saat ini pandemi juga belum berakhir," ungkapnya.

Ditambahkan Budi, semoga persoalan pandemi yang sudah satu tahun lebih ini bisa segera berakhir. Terlebih Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah kabupaten dan kota selalu berupaya menangani persoalan pandemi tersebut.

"Semoga saja persoalan ini segera berakhir dan aktivitas masyarakat serta perekonomian warga kembali normal," tandasnya.

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024