Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria paruh baya berinisial AMB (53) yang diduga menjual detonator untuk bahan baku pembuatan bom ikan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang didampingi Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga di Mataram, Senin, mengatakan, pihaknya menangkap pria asal Pulau Kaung, Kabupaten Sumbawa, ini ketika berada di wilayah Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

"AMB ditangkap di sebuah losmen di Lombok Timur. Anggota menangkapnya saat berencana balik ke Sumbawa," ungkap Artanto.

Dia mengatakan, keberadaan AMB terlacak di Kabupaten Lombok Timur usai mengambil paket kiriman berisi detonator yang datang dari Surabaya.

Karenanya, tim kepolisian dalam giat penangkapan bersama tim dari Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, berhasil mengamankan barang bukti paket kiriman yang berisi 1.200 butir detonator.

"Jadi dalam paket itu ada 12 kotak yang berisi detonator sebanyak 1.200 butir," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, detonator ini menjadi bahan baku dalam pembuatan bom ikan. Rencananya, bom ikan hasil rakitan AMB akan dijual kepada kalangan nelayan.

"Sejauh ini pelaku mengaku-nya untuk bahan baku bom ikan. Soal dipakai untuk kegiatan lain, itu masih dalam penyelidikan," ucap dia.

Dalam catatan kepolisian, diungkapkan bahwa AMB pada tahun 2010 pernah ditangkap di Pulau Karimun, Kepulauan Riau. Ketika itu, AMB ditangkap dengan barang bukti 1.800 karung amonium nitrat. Dalam setiap karungnya, berisi 25 kilogram zat kimia yang juga dikenal sebagai campuran bahan peledak.

Setelah dinyatakan terbukti bersalah dan menjalani vonis, AMB kembali berulah. Untuk kedua kalinya, AMB ditangkap pada tahun 2018 ketika sedang berada di pelabuhan penyeberangan Pulau Sumbawa. Dari penangkapan keduanya, ditemukan barang bukti detonator sebanyak 2.200 butir.

Dari pemeriksaan, AMB tergiur menjalani bisnis ini karena alasan keuntungan. Karena untuk satu kotak detonator yang dibeli seharga Rp1,2 juta, dapat dia jual kembali dengan harga Rp1,5 juta.

Karena perbuatannya, kini residivis yang kembali ditangkap pihak kepolisian itu terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951. Dalam aturan tersebut, pelaku-nya terancam pidana penjara seumur hidup.

Lebih lanjut, Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen dalam upaya pencegahan aktivitas perusakan biota laut.

Salah satu upayanya, kata dia, dengan memutus mata rantai suplai bahan baku pembuatan bom ikan yang menurutnya masih terjadi secara masif.

Terkait dengan upaya tersebut, Kobul mengatakan bahwa pihaknya kini telah mengantongi identitas penyuplai detonator yang selama ini menjadi sumber pemesanan AMB.

"Kita sudah dapat identitas-nya dan dia masih satu jaringan. Jadi kasus ini masih akan terus kita kembangkan," kata Kobul.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024