Palangka Raya (ANTARA) - Operasi Yustisi oleh Tim Pemburu COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang baru saja diresmikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo langsung beraksi di Pospol Lalu Lintas Jalan Yos Sudarso untuk mencari pelanggar protokol kesehatan yang melintas di jalan itu.
Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Edia Sutaata, Selasa, membenarkan bahwa ada 17 pengendara yang tidak menaati protokol kesehatan dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan tes swab antigen di lokasi setempat.
"Dari 17 orang pengendara yang dilakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan tes swab antigen, satu orang dinyatakan positif dan sisanya diberikan sanksi teguran dan wajib membayar denda," kata perwira Polri berpangkat melati satu itu.
Dia menjelaskan, pengendara yang dinyatakan reaktif akan ditindaklanjuti oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya penanganan lebih lanjut.
Dalam Operasi Yustisi Tim Pemburu COVID-19 benar-benar tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan. Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di ibu kota provinsi setempat.
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya minta masyarakat tingkatkan antisipasi karhutla
"Tim Pemburu COVID-19 yang terdiri dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja serta instansi terkait lainnya bekerja secara profesional, agar daerah kita bebas dari bahaya COVID-19," bebernya.
Mantan Kapolsek Pahandut Kota Palangka Raya itu menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan tersebut di berbagai tempat dan jam yang berbeda.
Hal tersebut bertujuan guna mengetahui kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Langkah ini juga untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang sudah satu tahun lebih berkembang di kota setempat.
"Tim Pemburu COVID-19 akan terus berupaya menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Palangka Raya. Kami juga optimis bahwa usaha yang dilakukan akan membuahkan hasil yakni virus tersebut lenyap dari muka bumi ini," demikian Edia Sutaata.
Baca juga: Pansus DPRD Palangka Raya bahas raperda penanggulangan bencana kebakaran
Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Edia Sutaata, Selasa, membenarkan bahwa ada 17 pengendara yang tidak menaati protokol kesehatan dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan tes swab antigen di lokasi setempat.
"Dari 17 orang pengendara yang dilakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan tes swab antigen, satu orang dinyatakan positif dan sisanya diberikan sanksi teguran dan wajib membayar denda," kata perwira Polri berpangkat melati satu itu.
Dia menjelaskan, pengendara yang dinyatakan reaktif akan ditindaklanjuti oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya penanganan lebih lanjut.
Dalam Operasi Yustisi Tim Pemburu COVID-19 benar-benar tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan. Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di ibu kota provinsi setempat.
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya minta masyarakat tingkatkan antisipasi karhutla
"Tim Pemburu COVID-19 yang terdiri dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja serta instansi terkait lainnya bekerja secara profesional, agar daerah kita bebas dari bahaya COVID-19," bebernya.
Mantan Kapolsek Pahandut Kota Palangka Raya itu menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan tersebut di berbagai tempat dan jam yang berbeda.
Hal tersebut bertujuan guna mengetahui kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Langkah ini juga untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang sudah satu tahun lebih berkembang di kota setempat.
"Tim Pemburu COVID-19 akan terus berupaya menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Palangka Raya. Kami juga optimis bahwa usaha yang dilakukan akan membuahkan hasil yakni virus tersebut lenyap dari muka bumi ini," demikian Edia Sutaata.
Baca juga: Pansus DPRD Palangka Raya bahas raperda penanggulangan bencana kebakaran