Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Halikinnor menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal di daerah ini dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.
"Hari ini saya akan rapat dengan Forkopimda. Saya akan evaluasi. Kita tetap berkomitmen bagaimana memberantas penyakit masyarakat. Tidak hanya minuman keras, tetapi juga narkoba dan lainnya," kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Penegasan ini disampaikan Halikinnor menyikapi isu pemberantasan minuman keras yang semakin menjadi perhatian masyarakat pasca adu mulut antara Wakil Bupati Irawati dengan pria yang diduga penjual minuman keras pada Rabu (16/6) malam lalu. Insiden itu menuai reaksi masyarakat karena dinilai telah bertindak keterlaluan terhadap pemimpin daerah ini.
Halikinnor berharap rentetan kejadian ini tidak sampai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dia berharap semua ditangani sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengimbau masyarakat bersabar dan mempercayakan kepada aparat keamanan untuk menanganinya sesuai perundang-undangan. Dia mengajak semua organisasi bersinergi dan mempunyai tekad yang sama dalam menghilangkan penyakit masyarakat, termasuk minuman keras dan narkoba.
"Tetapi tentunya kita bertindak harus sesuatu dengan ketentuan sehingga kalau kita datang menggerebek, harus tutup dengan dasar hukum yang cukup kuat. Tidak hanya ribut-ribut di media sosial tapi hilang. Saya tidak mau seperti itu," tegas Halikinnor.
Halikinnor menilai Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur sudah cukup kuat dan bagus, termasuk dalam halnya sanksi yang ditetapkan. Tinggal penerapannya dilakukan sesuai ketentuan.
Baca juga: Legislator Kotim dorong pembenahan pengelolaan administrasi pertanahan
Selain peraturan daerah, menurutnya, masalah minuman keras juga bisa dijerat pidana, khususnya dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
"Contohnya beberapa waktu lalu kita menggerebek pabrik arak. Pembuatannya tidak higienis, itu bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Bisa juga dikenakan terkait lingkungan," tambah Halikinnor.
Masalah ini akan dibahas bersama dalam pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah sehingga nantinya ada tim lengkap setiap kali pelaksanaan penertiban di lapangan. Organisasi kemasyarakatan juga bisa diakomodir bergabung dalam tim sehingga tidak ada yang bergerak sendiri-sendiri.
Disinggung soal kemungkinan sanksi adat terhadap penjual minuman keras, Halikinnor menilai proses hukum tetap harus sesuai hukum negara atau hukum positif. Sanksi adat boleh dijalankan, namun tidak boleh tumpang tindih dengan hukum positif.
Baca juga: BMKG Sampit imbau masyarakat tetap waspadai petir
"Hari ini saya akan rapat dengan Forkopimda. Saya akan evaluasi. Kita tetap berkomitmen bagaimana memberantas penyakit masyarakat. Tidak hanya minuman keras, tetapi juga narkoba dan lainnya," kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Penegasan ini disampaikan Halikinnor menyikapi isu pemberantasan minuman keras yang semakin menjadi perhatian masyarakat pasca adu mulut antara Wakil Bupati Irawati dengan pria yang diduga penjual minuman keras pada Rabu (16/6) malam lalu. Insiden itu menuai reaksi masyarakat karena dinilai telah bertindak keterlaluan terhadap pemimpin daerah ini.
Halikinnor berharap rentetan kejadian ini tidak sampai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dia berharap semua ditangani sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengimbau masyarakat bersabar dan mempercayakan kepada aparat keamanan untuk menanganinya sesuai perundang-undangan. Dia mengajak semua organisasi bersinergi dan mempunyai tekad yang sama dalam menghilangkan penyakit masyarakat, termasuk minuman keras dan narkoba.
"Tetapi tentunya kita bertindak harus sesuatu dengan ketentuan sehingga kalau kita datang menggerebek, harus tutup dengan dasar hukum yang cukup kuat. Tidak hanya ribut-ribut di media sosial tapi hilang. Saya tidak mau seperti itu," tegas Halikinnor.
Halikinnor menilai Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur sudah cukup kuat dan bagus, termasuk dalam halnya sanksi yang ditetapkan. Tinggal penerapannya dilakukan sesuai ketentuan.
Baca juga: Legislator Kotim dorong pembenahan pengelolaan administrasi pertanahan
Selain peraturan daerah, menurutnya, masalah minuman keras juga bisa dijerat pidana, khususnya dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
"Contohnya beberapa waktu lalu kita menggerebek pabrik arak. Pembuatannya tidak higienis, itu bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Bisa juga dikenakan terkait lingkungan," tambah Halikinnor.
Masalah ini akan dibahas bersama dalam pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah sehingga nantinya ada tim lengkap setiap kali pelaksanaan penertiban di lapangan. Organisasi kemasyarakatan juga bisa diakomodir bergabung dalam tim sehingga tidak ada yang bergerak sendiri-sendiri.
Disinggung soal kemungkinan sanksi adat terhadap penjual minuman keras, Halikinnor menilai proses hukum tetap harus sesuai hukum negara atau hukum positif. Sanksi adat boleh dijalankan, namun tidak boleh tumpang tindih dengan hukum positif.
Baca juga: BMKG Sampit imbau masyarakat tetap waspadai petir