Sampit (ANTARA) - Tim gabungan mulai mensosialisasikan pembatasan waktu operasional tempat usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur,  Kalimantan Tengah,  dalam rangka upaya pencegahan dan memutus mata rantai penularan COVID-19.

"Tempat usaha seperti pusat perdagangan, kafe, tempat hiburan, mal dan pasar. Pukul 21.00 WIB wajib tutup. Malam ini mulai kita sosialisasikan dan besok pemerintah daerah menyebarkan surat edaran tersebut, maka besok sudah mulai berlaku," kata Kepala Bagian Operasional Polres Kotawaringin Timur Kompol Ahmad Budi Martono di Sampit, Kamis malam.

Tim gabungan terdiri dari Polres Kotawaringin Timur, Kodim 1015 Sampit dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat menggelar operasi yustisi di Sampit. Turut hadir Pelaksana Tugas Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Sutimin dan Pelaksana Tugas Camat Mentawa Baru Ketapang Huzaifah.

Tim gabungan mendatangi kafe, pusat perbelanjaan, pasar dan tempat-tempat berkumpulnya warga. Mereka mengingatkan pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Tim juga mengingatkan pengelola tempat usaha untuk menjalankan protokol kesehatan. Selain itu, juga diingatkan tentang pembatasan pengunjung yakni maksimal hanya 25 persen kapasitas tempat yang tersedia.

Budi menjelaskan, saat ini sudah keluar surat edaran Bupati Kotawaringin Timur tentang Peningkatan Upaya Penanganan COVID-19 dan Percepatan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Salah satu poinnya adalah mengatur pembatasan jam operasional untuk kegiatan pusat perbelanjaan, mal, pasar dan pusat perdagangan. Pembatasan tersebut diberlakukan yakni operasional maksimal sampai pukul 21.00 WIB.

Budi meminta masyarakat, khususnya pelaku usaha memahami kondisi keprihatinan yang terjadi saat ini. Pembatasan-pembatasan yang dilakukan pemerintah bertujuan demi keselamatan seluruh masyarakat yakni agar terhindar dari penularan COVID-19.

Pembatasan-pembatasan itu juga sebagai upaya memutus mata rantai COVID-19 sehingga pandemi penularan virus mematikan itu segera berakhir. Upaya ini membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha agar hasilnya maksimal sesuai yang diharapkan.

Baca juga: Penderita COVID-19 di Kotim bertambah 77 orang dalam sehari

"Pelanggaran terhadap protokol kesehatan maka akan diberlakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Budi.

Sementara itu Data Dinas Kesehatan pada Kamis siang, hari ini terjadi penambahan kasus baru penderita COVID-19 sebanyak 77 orang dan satu orang pasien meninggal dunia. Sementara itu jumlah pasien yang sembuh jauh lebih rendah yakni hanya 14 orang.

Penambahan kasus baru itu terjadi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebanyak 32 orang, Parenggean 23 orang, Baamang 11 orang, Mentaya Hilir Utara lima orang, Mentaya Hulu empat orang, Telawang satu orang dan Cempaga Hulu satu orang.

Secara kumulatif, kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur sudah mencapai 3.149 kasus terdiri dari 2.785 kasus sembuh, 372 masih ditangani dan 92 orang meninggal dunia.

Sebagian besar penderita COVID-19 saat ini menjalani isolasi mandiri karena tanpa gejala. Namun jumlah penderita COVID-19 yang dirawat di ruang isolasi RSUD dr Murjani Sampit karena bergejala, juga terus bertambah sehingga harus menjadi perhatian serius.

Baca juga: Masuknya investasi berdampak positif bagi masyarakat pesisir Kotim

Baca juga: Warga Kotim belum divaksinasi tetap bisa mendaftarkan anak sekolah

Baca juga: Seorang warga Kotim selamat saat mobilnya terbakar

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024