Kominfo larang penjualan kartu SIM yang sudah aktif

Kamis, 8 Juli 2021 17:53 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melarang kartu SIM dijual dalam keadaan aktif karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

"Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar. Dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual kartu SIM dalam keadaan aktif," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli, dalam siaran pers, Kamis.

Baca juga: Harga Rp1 jutaan, ponsel Luna Simo bisa internet tanpa kartu sim

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi mulai berlaku pada April lalu mengatur registrasi kartu SIM prabayar.

Pasal 153 ayat (5) menyebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.

Selanjutnya, pada ayat (6) peraturan tersebut, peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak maupun perseorangan.

Aturan ini juga bertujuan untuk mengenal pelanggan (Know Your Customer), yaitu identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

Layanan telekomunikasi seluler akhir-akhir ini meningkat. Menurut Ramli, pengguna kartu SIM aktif di Indonesia mencapai 345,3 juta, melebihi jumlah penduduk.

Dengan demikian artinya, satu orang memiliki lebih dari satu nomor seluler.

Sementara itu, jumlah pengguna internet di Indonesia yang aktif memakai media sosial mencapai 170 juta jiwa.

Baca juga: Mengenal eSIM, Kartu SIM di Google Pixel 2

Sayangnya, nomor seluler tersebut seringkali dimanfaatkan untuk kejahatan.

"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021). Ini lah esensi pentingnya registrasi prabayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," kata Ramli.

Dalam keterangan yang sama, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh meminta ekosistem di industri telekomunikasi untuk menolak praktik jual-beli kartu SIM yang sudah terhubung dengan data orang lain.

Penggunaan kartu SIM yang resmi, yang berdasarkan data pribadi bisa membantu pemerintah untuk membangun Single Identity Number. Menurut Zudan, praktik ini merupakan wujud peran masyarakat untuk memanfaatkan data secara lebih bertanggung jawab.

"Untuk keutuhan bangsa, keselamatan negara dan tentu saja untuk kemudahan kita di dalam berkomunikasi sosial, berkomunikasi dalam transaksi ekonomi, bahkan suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun," kata Zudan.

Baca juga: Kemkominfo RI Ingatkan, Registrasi Kartu Seluler tak Perlu Isi Data Ini

Baca juga: Kominfo ambil langkah tegas terkait dugaan penjualan swafoto KTP

Baca juga: Kominfo bagikan cara membedakan hoaks dan fakta

Pewarta : Natisha Andarningtyas
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Polri toleransi bagi pemegang SIM-STNK habis masa berlaku saat libur Lebaran

05 April 2024 21:55 Wib

Satlantas Kotim catat 883 pelanggaran lalu lintas lewat ETLE Mobile

16 March 2024 6:41 Wib

Polres Kotim luncurkan inovasi 'Kelakai' untuk kemudahan pembuatan SIM

14 March 2024 16:49 Wib

Satpol PP Barut sosialisasi implementasi pemanfaatan SIM LINMAS

12 October 2023 9:28 Wib

MK tolak uji materi terkait masa berlaku SIM seumur hidup

14 September 2023 15:51 Wib
Terpopuler

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 13 jam lalu

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 03 May 2024 15:22 Wib

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 02 May 2024 8:57 Wib