Satlantas Kotim catat 883 pelanggaran lalu lintas lewat ETLE Mobile

id polres kotim, satlantas kotim, praktik sim, surat izin mengemudi, tilang etle, sampit, kotawaringin timur

Satlantas Kotim catat 883 pelanggaran lalu lintas lewat ETLE Mobile

Personel Satlantas Polres Kotim ketika memperagakan uji praktek bagi pemohon SIM, Sampit, (14/3/2024). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Sampit (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mencatat ada 883 pelanggaran lalu lintas di Kota Sampit sejak tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile beroperasi.
 
“ETLE Mobile mulai diterapkan 1 Januari 2024, sejak itu ada 883 pelanggaran yang terdeteksi,” kata Kepala Satlantas Polres Kotim, AKP Firdaus Canggih Pamungkas di Sampit, Jumat.
 
Ia melanjutkan, dari jumlah tersebut yang sudah terkonfirmasi ada 391 pelanggaran. Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum paham terkait prosedur tilang elektronik. 
 
Kendati begitu, pelanggaran tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku karena sebelumnya Satlantas telah melaksanakan sosialisasi terkait ETLE Mobile kepada masyarakat.
 
“Langsung kami tindak sesuai prosedur, karena kami juga sudah melaksanakan sosialisasi sebelumnya, contohnya dengan datang ke sekolah maupun melalui media sosial,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Kotim siap gelar lomba Mancing Lestari
 
Sementara terkait jenis pelanggaran yang terdeteksi antara lain, tidak menggunakan helm 796, teknis 11, tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt 23, menerobos lampu merah 19, melanggar rambu atau marka jalan 15, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sah 18, dan menggunakan handphone saat berkendara 1.
 
Selayaknya suatu pelanggaran pasti ada sanksi yang dikenakan. Oleh sebab itu, Canggih mengingatkan masyarakat, khususnya pengendara yang terkena dan menerima surat tilang elektronik agar segera melakukan konfirmasi ke Satlantas Polres Kotim.
 
Apabila, hingga hari kesembilan surat tilang elektronik itu dikirimkan dan yang bersangkutan belum melakukan konfirmasi maka STNK kendaraan yang terdeteksi saat melakukan pelanggaran diblokir.

Baca juga: Dishub Kotim siapkan Rp550 juta untuk peremajaan lampu lalu lintas
 
Selain konfirmasi, pelaku pelanggaran juga diwajibkan membayar denda tilang, jika hingga hari ke 16 denda belum dibayar maka sanksinya sama, yakni STNK diblokir. Jika STNK diblokir artinya kendaraan akan menjadi bodong alias tidak bisa dikendarai secara legal, karena tidak memiliki surat-surat yang berlaku.
 
“Terlepas dari itu, kami mengimbau masyarakat agar mari kita bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan,” pungkasnya.
 
Satlantas Polres Kotim memiliki 14 unit ETLE Mobile yang merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. ETLE Mobile yang dimiliki Satlantas Polres Kotim berupa aplikasi yang terpasang di Smartphone. Berbeda dengan ETLE Statis yang terpasang hanya di satu titik, aplikasi ETLE Mobile bisa dibawa kemana saja dan kapan saja.
 
Misalnya, ketika personel Satlantas Polres Kotim tengah melakukan pengaturan lalu lintas dan kemudian ada pelanggaran di sekitarnya bisa langsung direkam menggunakan aplikasi ETLE Mobile tersebut. Dengan cara seperti ini diharapkan dapat mendorong pengendara agar lebih tertib dalam berlalu lintas.

Baca juga: Tiga orang terluka akibat kebakaran di Sampit

Baca juga: Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Kotim capai 80 persen