Satpol PP Barut sosialisasi implementasi pemanfaatan SIM LINMAS
Muara Teweh (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan sosialisasi Implementasi Pemanfaatan Sistem Informasi Perlindungan Masyarakat (SIM LINMAS).
"Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) adalah urusan pemerintah wajib berkaitan dengan pelayanan dasar," kata Kepala Satpol PP Barito Utara Aprin S Dahan di Muara Teweh, Rabu.
Menurutnya, sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 37 ayat (satu) Permendagri 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang intinya adalah pelaporan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Di mana, kata dia, ini berpedoman pada sistem informasi pelaporan yang terintegritas dengan sistem informasi manajemen Kementerian Dalam Negeri Cq Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Dirjen Bina Adwil ini telah membangun Sistem Informasi Pelaporan berbasis aplikasi smarphone (SIM LINMAS) yang berfungsi untuk pemutakhiran data by name, bay address, by phone oleh anggota Satlinmas.
Baca juga: Pj Bupati Barut: MTQ Korpri untuk tingkatkan pemahaman nilai Al Quran
“Secara agregat oleh Aparatur Bidang Linmas di daerah yang diharapkan mampu menyajikan dan membuat laporan secara realtime kegiatan perlindungan masyarakat berbasis geopasial sebagai BIG DATA terkait Satlinmas yang terintegarasi dalam web dan aplikasi," kata Aprin.
Selain itu sebagai media pelaparan penyelenggaraan Trantibumlibnmas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Baca juga: Pemkab Barut bimtek implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko
Baca juga: Pj Bupati Barito Utara tutup turnamen Futsal PWI DAS Barito
Baca juga: KPU Barito Utara ajak masyarakat cerdas memilih pemimpin
"Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) adalah urusan pemerintah wajib berkaitan dengan pelayanan dasar," kata Kepala Satpol PP Barito Utara Aprin S Dahan di Muara Teweh, Rabu.
Menurutnya, sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 37 ayat (satu) Permendagri 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang intinya adalah pelaporan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Di mana, kata dia, ini berpedoman pada sistem informasi pelaporan yang terintegritas dengan sistem informasi manajemen Kementerian Dalam Negeri Cq Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Dirjen Bina Adwil ini telah membangun Sistem Informasi Pelaporan berbasis aplikasi smarphone (SIM LINMAS) yang berfungsi untuk pemutakhiran data by name, bay address, by phone oleh anggota Satlinmas.
Baca juga: Pj Bupati Barut: MTQ Korpri untuk tingkatkan pemahaman nilai Al Quran
“Secara agregat oleh Aparatur Bidang Linmas di daerah yang diharapkan mampu menyajikan dan membuat laporan secara realtime kegiatan perlindungan masyarakat berbasis geopasial sebagai BIG DATA terkait Satlinmas yang terintegarasi dalam web dan aplikasi," kata Aprin.
Selain itu sebagai media pelaparan penyelenggaraan Trantibumlibnmas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Baca juga: Pemkab Barut bimtek implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko
Baca juga: Pj Bupati Barito Utara tutup turnamen Futsal PWI DAS Barito
Baca juga: KPU Barito Utara ajak masyarakat cerdas memilih pemimpin