Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Afendie menyatakan bahwa pihaknya memberlakukan pembatasan terhadap layanan kependudukan selama penerapan pengetatan PPKM Mikro.
"Selama pengetatan PPKM Mikro berlangsung kami membatasi layanan kependudukan. Jam operasional juga kita batasi sampai pukul 12.00 WIB," kata Afendie di Palangka Raya, Senin.
Dia menambahkan selama masa pembatasan tersebut pada Senin-Kamis pihaknya hanya melayani 35 orang yang melakukan pengurusan dokumen kependidikan dan 15 orang yang melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Selanjutnya pada Jumat pengurusan dokumen kependudukan dibatasi maksimal 20 orang dan untuk perekaman KTP Elektronik dibatasi maksimal 10 orang.
"Pembatasan layanan ini berlangsung sejak hari ini (12/7) sampai batas waktu yang belum ditentukan atau menyesuaikan dengan penatapan pengetatan PPKM Mikro di wilayah Kota Palangka Raya," kata Afendie.
Pengetatan PPKM Mikro di Kota Palangka Raya ini didasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021.
Dia mengatakan pembatasan layanan tersebut sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 baik bagi masyarakat maupun bagi petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil "Kota Cantik".
Selain membatasi jumlah dan waktu pelayanan pihaknya juga memberlakukan work from office (WFO) bagi sebagai petugas dan sebagian lain bekerja di kantor sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Ganggu psikologis, pemberitaan negatif COVID-19 minta dihentikan
"Apalagi saat ini penyebaran COVID-19 di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah belum terkendali bahkan cenderung terus bertambah," demikian Afendie.
Sementara itu berdasar data Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya sampai pada Minggu (11/7/) tercatat terjadi penambahan 22 orang pasien dinyatakan sembuh dari paparan virus tersebut sehingga akumulasi masyarakat sembuh mencapai 6.935 jiwa atau 86,18 persen dari total kasus positif.
Satgas setempat juga mencatat adanya penambahan 60 kasus positif COVID-19, sehingga total kasus di Palangka Raya yang positif terjangkit virus tersebut mencapai 8.037 orang. Selanjutnya untuk warga yang positif dan masih menjalani perawatan sampai saat ini tercatat sebanyak 867 orang atau sebanyak 10,77 persen dari total kasus positif.
Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat sebanyak 245 orang di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini meninggal dunia usai terjadi penambahan empat kasus warga meninggal karena paparan COVID-19.
Baca juga: Masuk hotel di Palangka Raya wajib tunjukan surat bebas COVID-19
"Selama pengetatan PPKM Mikro berlangsung kami membatasi layanan kependudukan. Jam operasional juga kita batasi sampai pukul 12.00 WIB," kata Afendie di Palangka Raya, Senin.
Dia menambahkan selama masa pembatasan tersebut pada Senin-Kamis pihaknya hanya melayani 35 orang yang melakukan pengurusan dokumen kependidikan dan 15 orang yang melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Selanjutnya pada Jumat pengurusan dokumen kependudukan dibatasi maksimal 20 orang dan untuk perekaman KTP Elektronik dibatasi maksimal 10 orang.
"Pembatasan layanan ini berlangsung sejak hari ini (12/7) sampai batas waktu yang belum ditentukan atau menyesuaikan dengan penatapan pengetatan PPKM Mikro di wilayah Kota Palangka Raya," kata Afendie.
Pengetatan PPKM Mikro di Kota Palangka Raya ini didasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021.
Dia mengatakan pembatasan layanan tersebut sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 baik bagi masyarakat maupun bagi petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil "Kota Cantik".
Selain membatasi jumlah dan waktu pelayanan pihaknya juga memberlakukan work from office (WFO) bagi sebagai petugas dan sebagian lain bekerja di kantor sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca juga: Ganggu psikologis, pemberitaan negatif COVID-19 minta dihentikan
"Apalagi saat ini penyebaran COVID-19 di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah belum terkendali bahkan cenderung terus bertambah," demikian Afendie.
Sementara itu berdasar data Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya sampai pada Minggu (11/7/) tercatat terjadi penambahan 22 orang pasien dinyatakan sembuh dari paparan virus tersebut sehingga akumulasi masyarakat sembuh mencapai 6.935 jiwa atau 86,18 persen dari total kasus positif.
Satgas setempat juga mencatat adanya penambahan 60 kasus positif COVID-19, sehingga total kasus di Palangka Raya yang positif terjangkit virus tersebut mencapai 8.037 orang. Selanjutnya untuk warga yang positif dan masih menjalani perawatan sampai saat ini tercatat sebanyak 867 orang atau sebanyak 10,77 persen dari total kasus positif.
Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat sebanyak 245 orang di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini meninggal dunia usai terjadi penambahan empat kasus warga meninggal karena paparan COVID-19.
Baca juga: Masuk hotel di Palangka Raya wajib tunjukan surat bebas COVID-19