Sindikat narkoba di Kalsel manfaatkan warga kurang mampu untuk jadi pengedar

Selasa, 13 Juli 2021 17:45 WIB

Banjarmasin (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Tri Wahyudi, mengatakan, sindikat narkoba di daerah itu kerap memanfaatkan warga kurang mampu jadi pengedar alias kurir yang memasarkan barang haram itu.

"Fakta ini tentunya cukup miris, banyak dari saudara-saudara kita kalangan ekonomi menengah ke bahwa hingga tingkat pendidikan rendah jadi korban sindikat jaringan pengedar," kata dia, di Banjarmasin, Selasa.

Dalam setiap pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, polisi sering kali menemukan tersangka yang hanya pemuda pengangguran, seorang buruh angkut harian lepas hingga penjaga malam dan sebagainya.

Saat ditangkap, pelaku mengaku hanya disuruh seseorang untuk menjualkan narkoba dan dijanjikan upah dari sang bandar pemberi perintah.

"Sistemnya sel jaringan terputus, jadi kadang kurir inipun tidak mengetahui identitas pemberi perintah karena hanya berkomunikasi melalui telepon. Jika kurir sudah tertangkap, bandarnya pun menghilang," beber Tri.

Baca juga: Proses hukum 16 penumpang pesawat palsukan PCR di Kalsel

Untuk itulah, dia mengingatkan kembali kepada masyarakat agat tak tergiur bujuk rayu jaringan pengedar. Ia menegaskan, setiap orang yang terlibat bisnis narkoba lambat laun pasti tertangkap.

"Jadi berhentilah jadi pengedar sebelum tertangkap. Hukuman pidana narkotika sangatlah berat sampai penjara seumur hidup bahkan vonis mati," katanya.
Tersangka MH (46) ditangkap dengan barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 21,56 gram. (ANTARA/Firman)
Dalam kasus terbaru, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin AKBP Meilki Bharata menangkap seorang pria MH (46) karena mengedarkan enam paket sabu-sabu seberat 21,56 gram.

Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga malam alias wakar di sebuah perumahan di Banjarmasin itupun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kalsel berlakukan tes PCR untuk syarat perjalanan di semua moda transportasi

Baca juga: Banjarmasin kehabisan stok vaksin COVID-19

Baca juga: Polri musnahkan 3,6 ton sabu hasil jaringan narkoba wilayah Timur Tengah, Malaysia, dan Indonesia

Pewarta : Firman
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Artis Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika

29 April 2024 13:20 Wib

Artis Rio Reifan ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika

28 April 2024 15:24 Wib

BNNP Kalteng berupaya wujudkan Perusahaan Bersinar di Kotim

25 April 2024 13:28 Wib

Branding Kotim Bersinar ajak masyarakat hindari penyalahgunaan narkoba

24 April 2024 18:37 Wib

Selebgram Chandrika Chika mengaku gunakan narkotika lebih setahun

24 April 2024 11:25 Wib
Terpopuler

Kalteng harus berani mencari pemimpin terbaik di Pilkada 2024

Kabar Daerah - 29 April 2024 15:52 Wib

HUT Otonomi ke-28 harus semakin memperkokoh komitmen membangun daerah

Kabar Daerah - 25 April 2024 18:16 Wib

Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi

Lifestyle - 30 April 2024 17:43 Wib

Jubair Arifin siap maju Pilkada di Kotawaringin Barat

Kabar Daerah - 27 April 2024 17:32 Wib

Keluarga peserta JKN di Palangka Raya dapat layanan operasi katarak gratis

Kabar Daerah - 25 April 2024 18:22 Wib