Tuntutan KPK terhadap Edhy Prabowo dinilai tidak maksimal

Kamis, 15 Juli 2021 13:40 WIB

Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar menilai KPK tidak maksimal dalam menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benih lobster.

“KPK memberi tuntutan yang tergolong ringan kepada koruptor,” kata Abdul Fickar ketika dihubungi oleh ANTARA, di Jakarta, Kamis.

Edhy Prabowo pada Kamis ini akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebelumnya JPU KPK menuntut Edhy divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai 9.687.447.219 rupiah dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Baca juga: Dituntut 5 tahun penjara, Edhy Prabowo sampaikan permohonan maaf kepada Jokowi dan Prabowo

Selain itu, jaksa juga mencabut hak politik Edhy Prabowo, sehingga mantan Menteri KKP ini tidak dapat dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa kurungan.

“Seharusnya orang selevel menteri dituntut (dengan masa tahanan) maksimal dan denda sebanyak-banyaknya agar ada efek jera,” kata Abdul ketika menyatakan pendapatnya mengenai tuntutan yang diberikan kepada Edhy.

Edhy yang didakwa menerima suap terkait pemberian izin budi daya dan ekspor benih benur lobsyer (BBL) sebesar 77 ribu dolar AS dan 24,62 miliar rupiah, sehingga totalnya mencapai sekitar 25,75 miliar rupiah. Nominal tersebut berasal dari para pengusaha pengekspor BBL.

Menurut Abdul, tindakan korupsi yang dilakukan oleh Edhy di tengah pandemi sudah keterlaluan dan contoh nyata perumpamaan "pagar makan tanaman".

Baca juga: Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara

Menurut dia, kesalahan Edhy dua kali, yakni sudah tidak mengabdi pada rakyat dan mengambil pula uang rakyat.

“Saya harap, KPK dapat bertindak lebih tegas dan lugas dalam menuntut agar ada rasa jera. Karena kehadiran KPK bisa berdampak pada penegakan hukum,” kata Abdul ketika menekankan peran KPK dalam memberikan tuntutan kepada koruptor.

Abdul juga menekankan tujuan KPK didirikan, yaitu guna memperbaiki penanganan korupsi di masa lalu.

Apabila masa lalu justru menyebabkan KPK menjadi tumpul dan memberi tuntutan yang biasa-biasa saja, maka lebih baik memperkuat yang sudah ada, kata Abdul.

Baca juga: Saksi sebut kirim puluhan botol 'wine' ke rumah dinas Edhy Prabowo

Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo divonis dua tahun penjara

Baca juga: Edhy Prabowo disebut gunakan uang suap untuk belanja di AS

Pewarta : Putu Indah Savitri
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

20 warga binaan Lapas Sampit dipindah ke Palangka Raya

28 November 2024 18:57 Wib

Golkar pastikan taat hukum kadernya Gubernur Bengkulu terkena OTT KPK

25 November 2024 21:54 Wib

Menkum RI: Pemindahan napi WNA ke negara asal dalam kajian

25 November 2024 17:29 Wib

Halikinnor: Penerapan hukum adat tetap memperhatikan hukum positif

22 November 2024 5:49 Wib

Menteri Hukum RI minta pimpinan tinggi bangun sistem kerja transparan

18 November 2024 18:30 Wib
Terpopuler

Harga emas melonjak hingga capai Rp1,541 juta per gram

Bisnis - 23 November 2024 13:51 Wib

Veronica Tan sebut pentingnya mengubah paradigma pengajaran PAUD

Kabar Daerah - 24 November 2024 17:10 Wib

Sebanyak 7.200 personel gabungan siap amankan pilkada di Kalteng

Kabar Daerah - 25 November 2024 17:13 Wib

West Ham tekuk tuan rumah Newcastle

Olahraga - 26 November 2024 15:56 Wib

Usai mencoblos di TPS, begini harapan peserta Pilkada Kapuas

Kabar Daerah - 27 November 2024 16:12 Wib