Tuntutan KPK terhadap Edhy Prabowo dinilai tidak maksimal

Kamis, 15 Juli 2021 13:40 WIB

Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar menilai KPK tidak maksimal dalam menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benih lobster.

“KPK memberi tuntutan yang tergolong ringan kepada koruptor,” kata Abdul Fickar ketika dihubungi oleh ANTARA, di Jakarta, Kamis.

Edhy Prabowo pada Kamis ini akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebelumnya JPU KPK menuntut Edhy divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai 9.687.447.219 rupiah dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Baca juga: Dituntut 5 tahun penjara, Edhy Prabowo sampaikan permohonan maaf kepada Jokowi dan Prabowo

Selain itu, jaksa juga mencabut hak politik Edhy Prabowo, sehingga mantan Menteri KKP ini tidak dapat dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa kurungan.

“Seharusnya orang selevel menteri dituntut (dengan masa tahanan) maksimal dan denda sebanyak-banyaknya agar ada efek jera,” kata Abdul ketika menyatakan pendapatnya mengenai tuntutan yang diberikan kepada Edhy.

Edhy yang didakwa menerima suap terkait pemberian izin budi daya dan ekspor benih benur lobsyer (BBL) sebesar 77 ribu dolar AS dan 24,62 miliar rupiah, sehingga totalnya mencapai sekitar 25,75 miliar rupiah. Nominal tersebut berasal dari para pengusaha pengekspor BBL.

Menurut Abdul, tindakan korupsi yang dilakukan oleh Edhy di tengah pandemi sudah keterlaluan dan contoh nyata perumpamaan "pagar makan tanaman".

Baca juga: Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara

Menurut dia, kesalahan Edhy dua kali, yakni sudah tidak mengabdi pada rakyat dan mengambil pula uang rakyat.

“Saya harap, KPK dapat bertindak lebih tegas dan lugas dalam menuntut agar ada rasa jera. Karena kehadiran KPK bisa berdampak pada penegakan hukum,” kata Abdul ketika menekankan peran KPK dalam memberikan tuntutan kepada koruptor.

Abdul juga menekankan tujuan KPK didirikan, yaitu guna memperbaiki penanganan korupsi di masa lalu.

Apabila masa lalu justru menyebabkan KPK menjadi tumpul dan memberi tuntutan yang biasa-biasa saja, maka lebih baik memperkuat yang sudah ada, kata Abdul.

Baca juga: Saksi sebut kirim puluhan botol 'wine' ke rumah dinas Edhy Prabowo

Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo divonis dua tahun penjara

Baca juga: Edhy Prabowo disebut gunakan uang suap untuk belanja di AS

Pewarta : Putu Indah Savitri
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Anggota DPR RI dukung penegakan hukum dalam kasus santri membunuh ustadzah

17 May 2024 16:04 Wib

Mahfud Md sebut tugas jurnalis itu investigasi

15 May 2024 23:09 Wib

Polres Kotim musnahkan ratusan gram sabu-sabu

15 May 2024 6:00 Wib

Menteri ATR sebut kepastian hukum atas tanah tingkatkan minat investasi

13 May 2024 8:51 Wib

Pansus DPRD Kapuas godok raperda pengakuan masyarakat hukum adat

08 May 2024 15:14 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib