Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta tidak terburu-buru mengalihkan siaran televisi analog ke digital karena banyak warga masih kesulitan membeli peralatan yang dibutuhkan untuk perpindahan itu, kata Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi.

Perpindahan siaran TV analog ke digital setidaknya membutuhkan alat pengubah frekuensi yang disebut “Set Top Box” (STB) karena tidak semua TV layar datar dapat menangkap siaran TV digital di Indonesia, kata Bobby dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Tidak hanya itu, kata dia, 66 persen masyarakat Indonesia masih mengakses siaran TV lewat jalur analog mengutip hasil survei Litbang Kominfo 2019.

Oleh karena itu, Bobby meminta pemerintah menyiapkan berbagai perlengkapan yang dibutuhkan terkait migrasi siaran itu dan mempertimbangkan kesulitan yang dihadapi masyarakat.

“Ketika digitalisasi dimulai, otomatis siaran analog akan menghilang dari layar televisi. Padahal, digitalisasi akan dimulai di wilayah-wilayah yang masih menjadikan siaran TV (analog) sebagai sumber utama informasi, terutama terkait perkembangan penanganan COVID-19,” terang Bobby.

Jika perpindahan itu tetap dilakukan saat situasi pandemi, katanya, sementara masih banyak warga mengandalkan siaran TV analog sebagai sumber informasi, maka itu akan mengganggu fokus pemerintah dalam menyebarkan informasi yang tepat terkait penanganan pandemi.

“Di tengah tingginya kasus COVID-19, berbagai upaya penanganan oleh pemerintah penting diketahui masyarakat, apalagi pada saat yang sama, pemerintah harus menghadapi serbuan hoax (kabar bohong). Khawatir jika digitalisasi televisi dilakukan terburu-buru akan mengganggu fokus pemerintah menangani pandemi,” kata dia.

Bobby mengingatkan pemerintah realisasi perpindahan siaran TV analog ke digital baru akan berlangsung pada 2 November 2022 sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun terkait itu, Komisi I DPR RI masih menunggu penjelasan pemerintah terkait tahapan-tahapan perpindahan/migrasi siaran analog ke digital.

“Hingga saat ini, Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja Kominfo belum menerima penjelasan lengkap tentang rencana digitalisasi televisi nasional,” sebut Bobby.

Pasal 64 Peraturan Menteri Kominfo No.6/2021 tentang Penyiaran mengatur pengadaan alat bantu penerima siaran digital untuk rumah tangga miskin merupakan tanggung jawab penyelenggara multipleksing.

Informasi dari Kominfo menyebut lembaga penyiaran swasta (LPS) berkomitmen mengadakan 8,7 juta alat pengubah siaran (STB) untuk warga di 12 provinsi, termasuk lima wilayah yang akan mengalami pemadaman siaran analog, sebut Bobby.

“Di tengah bisnis siaran televisi yang kurang kondusif, pengadaan STB seharga Rp200.000 (per unit) tentu bukan hal yang mudah,” kata dia

Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024