Pangkalan Bun (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Nurhidayah mengaku bersyukur akhirnya kabupaten yang dipimpin dirinya, berhasil meraih penghargaan Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Penghargaan Kota Layak Anak kategori Pratama itu diberikan Kemen PPPA setelah melihat kabupaten ini memenuhi berbagai kriteria dan hasil evaluasi kinerja semua stake holder anak di daerah ini, kata Nurhidayah saat mengikuti pengumuman secara virtual di Pangkalan Bun, Kamis.
"Setelah adanya penghargaan ini, maka kami akan berupaya keras bagaimana agar anak-anak di kabupaten ini tetap terlindungi dan
mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya," ucapnya.
Berdasarkan data Kementerian PPPA, Kobar merupakan satu dari 275 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang menerima penghargaan KLA. Penghargaan itu diberikan karena memenuhi empat hak dasar anak, yakni hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan serta berpartisipasi.
"Kami tidak hanya akan mempertahankan penghargaan KLA ini, tapi juga berupaya keras meningkatkan terlaksananya hak-hak dasar anak di Kobar," kata Nurhidayah.
Orang nomor satu di pemkab Kobar itu pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak, khususnya Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), yang telah berupaya mewujudkan KLA di Kobar.
Baca juga: Kobar kembali berinovasi, perekam transaksi pajak restoran diluncurkan
"Akhirnya kerja keras kita dalam menciptkan kota yang ramah terhadap anak membuahkan hasil. Kabupaten Kobar sekarang menjadi Kota Layak Anak Kategori Pratama," demikian Nurhidayah.
Sejak tahun 2006, Kementerian PPPA telah menginisiasi Kabupaten ataupun Kota Layak Anak dengan tujuan menciptakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Sistem itu harus dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Kota Layak Anak ini juga bertujuan membangun inisiatif pemerintah daerah kabupaten atau kota, yang mengarah pada upaya transformasi, konvensi hak anak dari kerangka hukum, ke dalam kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, pada suatu wilayah tingkat kabupaten atau kota.
Baca juga: Program prioritas harus tuntas diakhir masa jabatan, kata Bupati Kobar
Penghargaan Kota Layak Anak kategori Pratama itu diberikan Kemen PPPA setelah melihat kabupaten ini memenuhi berbagai kriteria dan hasil evaluasi kinerja semua stake holder anak di daerah ini, kata Nurhidayah saat mengikuti pengumuman secara virtual di Pangkalan Bun, Kamis.
"Setelah adanya penghargaan ini, maka kami akan berupaya keras bagaimana agar anak-anak di kabupaten ini tetap terlindungi dan
mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya," ucapnya.
Berdasarkan data Kementerian PPPA, Kobar merupakan satu dari 275 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang menerima penghargaan KLA. Penghargaan itu diberikan karena memenuhi empat hak dasar anak, yakni hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan serta berpartisipasi.
"Kami tidak hanya akan mempertahankan penghargaan KLA ini, tapi juga berupaya keras meningkatkan terlaksananya hak-hak dasar anak di Kobar," kata Nurhidayah.
Orang nomor satu di pemkab Kobar itu pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak, khususnya Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), yang telah berupaya mewujudkan KLA di Kobar.
Baca juga: Kobar kembali berinovasi, perekam transaksi pajak restoran diluncurkan
"Akhirnya kerja keras kita dalam menciptkan kota yang ramah terhadap anak membuahkan hasil. Kabupaten Kobar sekarang menjadi Kota Layak Anak Kategori Pratama," demikian Nurhidayah.
Sejak tahun 2006, Kementerian PPPA telah menginisiasi Kabupaten ataupun Kota Layak Anak dengan tujuan menciptakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Sistem itu harus dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Kota Layak Anak ini juga bertujuan membangun inisiatif pemerintah daerah kabupaten atau kota, yang mengarah pada upaya transformasi, konvensi hak anak dari kerangka hukum, ke dalam kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, pada suatu wilayah tingkat kabupaten atau kota.
Baca juga: Program prioritas harus tuntas diakhir masa jabatan, kata Bupati Kobar