Buntok (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengapresiasi Dewan Adat Dayak (DAD) setempat yang memberikan bantuan kendaraan operasional untuk damang di wilayah itu.
"Ini merupakan bukti bahwa Dewan Adat Dayak (DAD) kita peduli terhadap damang demi kelancaran penerapan hukum-hukum adat," kata anggota DPRD Barito Selatan Rahmato Rahman di Buntok, Senin.
Dikatakannya, kendaraan operasional tersebut diberikan guna mendukung dan menunjang damang dalam melaksanakan tugas pelayanan hukum masyarakat adat.
Ia mengatakan, keberadaan DAD dan damang kepala adat serta mantir adat tentu sangat penting sebagai mitra pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
"Terutama pelestarian dan apresiasi seni dan budaya daerah sebagai bagian integral budaya bangsa," ucap politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Barito Selatan itu.
Dia menilai posisi damang kepala adat sangat berperan dalam pelaksanaan hukum masyarakat adat yang tentunya berwenang menegakkan hukum adat Dayak dalam suatu wilayah adat.
Damang sebagai ujung tombak pelaksanaan hukum masyarakat adat, sehingga sangat perlu diberi fasilitasi atau sarana dan prasarana berupa kendaraan dinas operasional yakni kendaraan bermotor roda dua untuk melayani masyarakat adat di wilayah kedamangan masing-masing.
"Semoga hal ini dapat dimanfaatkan dengan baik serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat adat di wilayahnya masing-masing," harap Rahmato Rahman.
Sementara Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri mengatakan tujuan penyerahan fasilitas kendaraan bermotor ini untuk memenuhi usulan damang dalam rapat kerja DAD dan damang pada 2020 lalu.
Baca juga: Ketua DPRD Barsel: Pembahasan sejumlah raperda dijadwalkan Agustus
"Fasilitas kendaraan bermotor ini diberikan dalam upaya lebih mengoptimalkan dan meningkatkan kualitas pelayanan serta membangun citra positif pelayanan tugas damang kepada masyarakat," kata dia.
Eddy Raya menambahkan, dibentuknya Dewan Adat Dayak kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan berfungsi untuk memperkokoh keberadaan masyarakat adat dengan segala kearifan lokalnya.
Hal tersebut lanjut dia, sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5/2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak yang dituangkan dalam ketetapan Dewan Adat Dayak.
Dikatakannya, Dewan Adat Dayak ini memiliki fungsi dan peran melakukan upaya pelestarian pengembangan dan pemberdayaan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Seorang pemuda tenggelam di DAS Barito ditemukan meninggal dunia
"Ini merupakan bukti bahwa Dewan Adat Dayak (DAD) kita peduli terhadap damang demi kelancaran penerapan hukum-hukum adat," kata anggota DPRD Barito Selatan Rahmato Rahman di Buntok, Senin.
Dikatakannya, kendaraan operasional tersebut diberikan guna mendukung dan menunjang damang dalam melaksanakan tugas pelayanan hukum masyarakat adat.
Ia mengatakan, keberadaan DAD dan damang kepala adat serta mantir adat tentu sangat penting sebagai mitra pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
"Terutama pelestarian dan apresiasi seni dan budaya daerah sebagai bagian integral budaya bangsa," ucap politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Barito Selatan itu.
Dia menilai posisi damang kepala adat sangat berperan dalam pelaksanaan hukum masyarakat adat yang tentunya berwenang menegakkan hukum adat Dayak dalam suatu wilayah adat.
Damang sebagai ujung tombak pelaksanaan hukum masyarakat adat, sehingga sangat perlu diberi fasilitasi atau sarana dan prasarana berupa kendaraan dinas operasional yakni kendaraan bermotor roda dua untuk melayani masyarakat adat di wilayah kedamangan masing-masing.
"Semoga hal ini dapat dimanfaatkan dengan baik serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat adat di wilayahnya masing-masing," harap Rahmato Rahman.
Sementara Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri mengatakan tujuan penyerahan fasilitas kendaraan bermotor ini untuk memenuhi usulan damang dalam rapat kerja DAD dan damang pada 2020 lalu.
Baca juga: Ketua DPRD Barsel: Pembahasan sejumlah raperda dijadwalkan Agustus
"Fasilitas kendaraan bermotor ini diberikan dalam upaya lebih mengoptimalkan dan meningkatkan kualitas pelayanan serta membangun citra positif pelayanan tugas damang kepada masyarakat," kata dia.
Eddy Raya menambahkan, dibentuknya Dewan Adat Dayak kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan berfungsi untuk memperkokoh keberadaan masyarakat adat dengan segala kearifan lokalnya.
Hal tersebut lanjut dia, sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5/2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak yang dituangkan dalam ketetapan Dewan Adat Dayak.
Dikatakannya, Dewan Adat Dayak ini memiliki fungsi dan peran melakukan upaya pelestarian pengembangan dan pemberdayaan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Seorang pemuda tenggelam di DAS Barito ditemukan meninggal dunia