Kuala Kurun (ANTARA) - Sebanyak 97 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang tidak memenuhi syarat (TMS) mengajukan sanggahan, selama dibukanya masa sanggah.
“Selama dibukanya masa sanggah mulai 5-8 Agustus 2021, ada 97 pelamar CPNS Pemkab Gumas TMS yang mengajukan sanggahan,”ucap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gumas Guanhin di Kuala Kurun, Senin.
Dia menyebut, Gumas mendapat 72 formasi CPNS pada tahun 2021 ini. Sejak awal hingga ditutupnya pendaftaran, ada 987 orang yang mengajukan lamaran di mana 816 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 171 orang dinyatakan TMS.
Baca juga: Calon Paskibraka Gumas diingatkan tidak lengah terapkan protokol kesehatan
Ke 171 pelamar yang dinyatakan TMS, ujar dia, mempunyai kesempatan melakukan sanggahan mulai 5-8 Agustus lalu, di mana selama masa sanggah ada 97 pelamar yang melakukan sanggahan. Artinya ada 74 pelamar yang tidak melakukan sanggahan.
“Jawab sanggah dilaksanakan mulai 8-15 Agustus 2021. Sedangkan pengumuman pasca sanggah akan dilaksanakan pada 15 Agustus 2021,” beber Mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gumas ini.
Lebih lanjut, bagi pelamar yang dinyatakan MS diwajibkan mencetak kartu peserta ujian melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan login menggunakan akun masing-masing. Mereka juga wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Baca juga: 883 nakes di Gumas ditargetkan terima vaksin dosis ketiga
Pelamar yang dinyatakan MS, sambung dia, hendaknya mempersiapkan diri menghadapi SKD. Untuk jadwal pelaksanaan SKD dan tata tertib pelaksanaannya akan diumumkan melalui website BKPSDM Gumas.
Dia juga menegaskan bahwa peserta seleksi penerimaan CPNS Pemkab Gumas tahun 2021 tidak dipungut biaya. Pemkab tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun, dari orang/pihak tertentu/oknum dalam penerimaan ini.
Peserta seleksi penerimaan CPNS Pemkab Gumas tahun 2021, sambung dia, hendaknya berhati-hati jika ada orang/ pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi.
“Pemkab Gumas mengimbau kepada peserta agar tidak mempercayai jika ada orang/pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi, dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lainnya,” demikian Guanhin.
Baca juga: Tarik minat warga, PPNI Gumas beri doorprize saat vaksinasi
Baca juga: DPRD Gumas apresiasi capaian Indonesia pada Olimpiade Tokyo 2020
Baca juga: Sebanyak 62 calon Paskibraka Kabupaten Gunung Mas ikuti pembinaan
“Selama dibukanya masa sanggah mulai 5-8 Agustus 2021, ada 97 pelamar CPNS Pemkab Gumas TMS yang mengajukan sanggahan,”ucap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gumas Guanhin di Kuala Kurun, Senin.
Dia menyebut, Gumas mendapat 72 formasi CPNS pada tahun 2021 ini. Sejak awal hingga ditutupnya pendaftaran, ada 987 orang yang mengajukan lamaran di mana 816 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 171 orang dinyatakan TMS.
Baca juga: Calon Paskibraka Gumas diingatkan tidak lengah terapkan protokol kesehatan
Ke 171 pelamar yang dinyatakan TMS, ujar dia, mempunyai kesempatan melakukan sanggahan mulai 5-8 Agustus lalu, di mana selama masa sanggah ada 97 pelamar yang melakukan sanggahan. Artinya ada 74 pelamar yang tidak melakukan sanggahan.
“Jawab sanggah dilaksanakan mulai 8-15 Agustus 2021. Sedangkan pengumuman pasca sanggah akan dilaksanakan pada 15 Agustus 2021,” beber Mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gumas ini.
Lebih lanjut, bagi pelamar yang dinyatakan MS diwajibkan mencetak kartu peserta ujian melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan login menggunakan akun masing-masing. Mereka juga wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Baca juga: 883 nakes di Gumas ditargetkan terima vaksin dosis ketiga
Pelamar yang dinyatakan MS, sambung dia, hendaknya mempersiapkan diri menghadapi SKD. Untuk jadwal pelaksanaan SKD dan tata tertib pelaksanaannya akan diumumkan melalui website BKPSDM Gumas.
Dia juga menegaskan bahwa peserta seleksi penerimaan CPNS Pemkab Gumas tahun 2021 tidak dipungut biaya. Pemkab tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun, dari orang/pihak tertentu/oknum dalam penerimaan ini.
Peserta seleksi penerimaan CPNS Pemkab Gumas tahun 2021, sambung dia, hendaknya berhati-hati jika ada orang/ pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi.
“Pemkab Gumas mengimbau kepada peserta agar tidak mempercayai jika ada orang/pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi, dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lainnya,” demikian Guanhin.
Baca juga: Tarik minat warga, PPNI Gumas beri doorprize saat vaksinasi
Baca juga: DPRD Gumas apresiasi capaian Indonesia pada Olimpiade Tokyo 2020
Baca juga: Sebanyak 62 calon Paskibraka Kabupaten Gunung Mas ikuti pembinaan