Sampit (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Kabupaten Kotawaringin sedang dibahas di DPRD setempat, sementara pemerintah kabupaten diminta menyiapkan sarana pendukungnya.
"Sesuai masukan peserta rapat, sambil ini dibahas, pemerintah kabupaten diharapkan menyiapkan berbagai sarana pendukung yang dibutuhkan sehingga ini peraturan daerah ini nantinya benar-benar bisa dilaksanakan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo saat memimpin rapat, Senin.
Rapat pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dilakukan melibatkan sejumlah instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa, Kejaksaan Negeri dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Erwin Purba hadir didampingi sejumlah pejabatnya. Dia hadir langsung untuk ikut memberikan masukan dalam menggodok peraturan daerah tersebut.
Erwin memberi masukan agar pemerintah daerah mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung seperti sekretariat, sumber daya manusia yaitu pegawai yang memiliki sertifikasi penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS dan perangkat pendukung lainnya.
Baca juga: Legislator Kotim prihatin tumpahan CPO di jalan bahayakan pengendara
"Harus disiapkan fasilitasnya. Satpol PP juga harus ada di kecamatan kalau perda diberlakukan karena harus ada yang mengawasi dan memproses jika terjadi pelanggaran di kecamatan. Hal-hal seperti ini sudah harus dipikirkan agar semua siap ketika perda diberlakukan," kata Erwin.
Hal serupa disampaikan Ketua Komisi I, Agus Seruyantara. Menurutnya, peraturan daerah tersebut diharapkan benar-benar efektif ketika diberlakukan. Untuk itu semua perangkat pendukungnya harus disiapkan.
"Memang perlu dipertanyakan akhir perda ini. Terkait penindakan, apakah PPNS sudah menyiapkan sekretariat dan ruang kurungan, apakah dilimpahkan ke penegak hukum atau seperti apa. Kalau kita membahas perda tapi PPNS belum siap maka akan menjadi kendala," ujar Agus.
Sementara itu pihak Satuan Polisi Pamong Praja menyatakan mereka sudah memiliki tiga orang PPNS yang siap ditugaskan memproses pelanggaran peraturan daerah. Terkait perangkat pendukung lainnya yang masih diperlukan, akan diupayakan secepatnya.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pembangunan fisik tidak mengabaikan kualitas
Baca juga: Banjir di Kotim masih berpotensi meluas
"Sesuai masukan peserta rapat, sambil ini dibahas, pemerintah kabupaten diharapkan menyiapkan berbagai sarana pendukung yang dibutuhkan sehingga ini peraturan daerah ini nantinya benar-benar bisa dilaksanakan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo saat memimpin rapat, Senin.
Rapat pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dilakukan melibatkan sejumlah instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa, Kejaksaan Negeri dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Erwin Purba hadir didampingi sejumlah pejabatnya. Dia hadir langsung untuk ikut memberikan masukan dalam menggodok peraturan daerah tersebut.
Erwin memberi masukan agar pemerintah daerah mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung seperti sekretariat, sumber daya manusia yaitu pegawai yang memiliki sertifikasi penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS dan perangkat pendukung lainnya.
Baca juga: Legislator Kotim prihatin tumpahan CPO di jalan bahayakan pengendara
"Harus disiapkan fasilitasnya. Satpol PP juga harus ada di kecamatan kalau perda diberlakukan karena harus ada yang mengawasi dan memproses jika terjadi pelanggaran di kecamatan. Hal-hal seperti ini sudah harus dipikirkan agar semua siap ketika perda diberlakukan," kata Erwin.
Hal serupa disampaikan Ketua Komisi I, Agus Seruyantara. Menurutnya, peraturan daerah tersebut diharapkan benar-benar efektif ketika diberlakukan. Untuk itu semua perangkat pendukungnya harus disiapkan.
"Memang perlu dipertanyakan akhir perda ini. Terkait penindakan, apakah PPNS sudah menyiapkan sekretariat dan ruang kurungan, apakah dilimpahkan ke penegak hukum atau seperti apa. Kalau kita membahas perda tapi PPNS belum siap maka akan menjadi kendala," ujar Agus.
Sementara itu pihak Satuan Polisi Pamong Praja menyatakan mereka sudah memiliki tiga orang PPNS yang siap ditugaskan memproses pelanggaran peraturan daerah. Terkait perangkat pendukung lainnya yang masih diperlukan, akan diupayakan secepatnya.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pembangunan fisik tidak mengabaikan kualitas
Baca juga: Banjir di Kotim masih berpotensi meluas