Disnakertrans Kotim ingatkan ada sanksi bagi pelanggar aturan pembayaran THR

id Disnakertrans Kotim ingatkan ada sanksi bagi pelanggar aturan pembayaran THR, kalteng, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim, sampit

Disnakertrans Kotim ingatkan ada sanksi bagi pelanggar aturan pembayaran THR

Kepala Disnakertrans Kotawaringin Timur Johny Tangkere. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) karena akan ada sanksi bagi yang melanggar.

"THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Bagi yang terlambat, akan dikenakan denda 5 persen dari total THR, sementara yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi administratif," kata Kepala Disnakertrans Kotawaringin Timur Johny Tangkere di Sampit, Selasa.

Johny Tangkere menegaskan bahwa pemberian THR Keagamaan ini merupakan kewajiban bagi pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/2/HK.04/III/2025.

Untuk memastikan hal itu Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat Edaran Nomor:500.15/0377/DISNAKERTRANS.4/III/2025.

Ditegaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan perhitungan: (Masa kerja x 1 bulan upah) ÷ 12.

Baca juga: Kasum TNI turun ke lokasi penertiban kawasan hutan di Kotim

Bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari masa kerja yang telah berjalan.

Sementara itu, bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang mengalami penyesuaian upah akibat kondisi ekonomi global, dasar perhitungan THR tetap menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian.

Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja atau buruh dalam menerima THR serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di lingkungan kerja.

Pemkab Kotawaringin Timur mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan ini demi kesejahteraan para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan Natal 2025.

"Kami berharap ketentuan ini dipatuhi seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini. Kami akan terus memantau pembayaran THR oleh masing-masing perusahaan," demikian Johny Tangkere.

Baca juga: Pemkab Kotim dukung percepatan pengangkatan CASN

Baca juga: Tenaga kontrak Pemkab Kotim juga diberi THR

Baca juga: Aktivitas jual beli emas di Sampit mulai meningkat