Jakarta (ANTARA) - Banyak masyarakat yang merasa kesulitan saat mengklaim asuransi, sehingga menimbulkan kekecewaan terhadap produk perlindungan yang sudah mereka beli tersebut.
Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama mengungkapkan bahwa terdapat cara agar klaim asuransi berjalan dengan lancar tanpa menyusahkan konsumen dan perusahaan.
"Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan surat tuntutan yang ditujukan kepada tertanggung. Setelah itu, tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait surat tuntutan tersebut," ungkap Wayan Pariama dalam keterangan resminya, Selasa.
Baca juga: Ini alasan 'Mission: Impossible 7' gugat perusahaan asuransinya
Selain itu, terdapat tujuh cara agar dapat dengan mudah mengklaim asuransi yang dimiliki oleh masyarakat.
Aktif
Pelanggan harus aktif memperhatikan dan menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.
Dokumen penting
Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari pihak kepolisian. Semua dokumen itu akan menjadi bukti perusahaan untuk menindak lanjut.
Tidak melanggar hukum
Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum, seperti terdapat pada pasal 3 tentang pengecualian yang berbunyi pengguna tidak memiliki SIM yang aktif, hilang pada saat sedang diparkir dan pengendara di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Baca juga: Kejagung periksa staf Piter Rasiman soal kasus Asabri
Bukti kecelakaan
Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pascakecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.
Wilayah kecelakaan
Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis, jika dalam kecelakaan tersebut dalam area-area tertentu misal, pada area tertutup atau terlarang untuk kendaraan bermotor dan terjadi kecelakaan itu tidak termasuk perjanjian di awal.
Tidak ada unsur kesengajaan
Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh Tertanggung.
Pelajari isi polis
Pahami polis Anda, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.
"Adira Insurance selalu berfokus kepada kebutuhan pelanggan, termasuk memberikan rasa aman bagi Pelanggan maupun kepada pengguna jalan lainnya. Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak, terutama apabila ada korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan biaya pengobatan," tutup Wayan.
Baca juga: Perlunya lindungi properti dengan asuransi
Baca juga: Kominfo lakukan penyelidikan terkait dugaan data BRI Life bocor
Baca juga: KPK panggil mantan Dirut PT Asuransi Jasindo Solihin
Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama mengungkapkan bahwa terdapat cara agar klaim asuransi berjalan dengan lancar tanpa menyusahkan konsumen dan perusahaan.
"Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan surat tuntutan yang ditujukan kepada tertanggung. Setelah itu, tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait surat tuntutan tersebut," ungkap Wayan Pariama dalam keterangan resminya, Selasa.
Baca juga: Ini alasan 'Mission: Impossible 7' gugat perusahaan asuransinya
Selain itu, terdapat tujuh cara agar dapat dengan mudah mengklaim asuransi yang dimiliki oleh masyarakat.
Aktif
Pelanggan harus aktif memperhatikan dan menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.
Dokumen penting
Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari pihak kepolisian. Semua dokumen itu akan menjadi bukti perusahaan untuk menindak lanjut.
Tidak melanggar hukum
Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum, seperti terdapat pada pasal 3 tentang pengecualian yang berbunyi pengguna tidak memiliki SIM yang aktif, hilang pada saat sedang diparkir dan pengendara di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Baca juga: Kejagung periksa staf Piter Rasiman soal kasus Asabri
Bukti kecelakaan
Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pascakecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.
Wilayah kecelakaan
Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis, jika dalam kecelakaan tersebut dalam area-area tertentu misal, pada area tertutup atau terlarang untuk kendaraan bermotor dan terjadi kecelakaan itu tidak termasuk perjanjian di awal.
Tidak ada unsur kesengajaan
Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh Tertanggung.
Pelajari isi polis
Pahami polis Anda, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.
"Adira Insurance selalu berfokus kepada kebutuhan pelanggan, termasuk memberikan rasa aman bagi Pelanggan maupun kepada pengguna jalan lainnya. Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak, terutama apabila ada korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan biaya pengobatan," tutup Wayan.
Baca juga: Perlunya lindungi properti dengan asuransi
Baca juga: Kominfo lakukan penyelidikan terkait dugaan data BRI Life bocor
Baca juga: KPK panggil mantan Dirut PT Asuransi Jasindo Solihin