Polisi pemilik 54 paket sabu-sabu divonis vonis 11 tahun penjara

Kamis, 9 September 2021 17:34 WIB

Denpasar (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali yang diketuai oleh I Putu Suyoga menjatuhkan vonis kepada oknum polisi yang memiliki 54 paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan hukuman penjara selama 11 tahun.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider selama tiga bulan penjara," kata majelis hakim yang diketahui oleh I Putu Suyoga dalam sidang secara virtual, di PN Denpasar, Bali, Kamis.
 
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sesuai dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa 52 plastik klip masing-masing plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 84,34 gram.

Baca juga: Polisi tangkap seorang wanita di Muara Teweh miliki sabu 8,48 gram
 
Terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, jaksa penuntut umum Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan pikir-pikir.
 
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
 
Awalnya terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WITA, di depan Masjid Al Furqon Jalan Gatot Subroto Barat Banjar, Dukuh Sari, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
 
Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga dilanjutkan pada rumah terdakwa di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.
 
Selain itu, terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang bernama Putu (DPO). Sebelumnya pada Jumat, 7 Mei 2021, Putu (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil barang paketan berupa sabu-sabu dengan berat 100 gram yang selanjutnya dipecah menjadi 51 paket dan satu paket.

Baca juga: Sebanyak 13 anggota Polda Maluku dipecat

Baca juga: Seorang polisi tewas seketika diduga ditembak saudaranya sendiri

Baca juga: Oknum polisi diadili karena jadi perantara jual beli narkoba

Pewarta : Ayu Khania Pranishita
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

BNNP Kalteng tangkap dua pemuda pemilik sabu dari Sampang Madura

26 March 2024 15:40 Wib

BNNP Kalteng tangkap IRT pemilik 100 gram lebih sabu

16 February 2024 17:49 Wib

Pemilik akun pengancam menembak Anies ditangkap polisi

13 January 2024 12:42 Wib

Polisi amankan dua wanita pemilik ekstasi di kafe Senopati

20 November 2023 17:46 Wib

Pemilik The Geong ditetapkan sebagai tersangka akibat insiden jembatan kaca

30 October 2023 17:25 Wib
Terpopuler

Kalteng harus berani mencari pemimpin terbaik di Pilkada 2024

Kabar Daerah - 29 April 2024 15:52 Wib

Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi

Lifestyle - 30 April 2024 17:43 Wib

Jubair Arifin siap maju Pilkada di Kotawaringin Barat

Kabar Daerah - 27 April 2024 17:32 Wib

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 18 jam lalu

Microsoft akan beri pelatihan AI pada ratusan ribu orang di Indonesia

Lifestyle - 30 April 2024 17:45 Wib