Kini aplikasi PeduliLindungi jadi syarat perjalanan internasional

Kamis, 16 September 2021 16:53 WIB

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku dan operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi," ujar Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Kamis.

Wiku mengatakan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian COVID-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.

"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam mencegah penularan COVID-19," kata dia.

Secara lebih rinci, ada tiga klausul dalam addendum tersebut yang mengatur tentang penggunaan PeduliLindungi. Pertama, setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Klausul kedua, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketiga, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional

Menurut Wiku, detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.

Baca juga: Begini cara dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk pengelola tempat usaha

“Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis," kata dia.

Selain menerbitkan surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan COVID-19 juga mengeluarkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No.12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Dalam masa pandemi ini hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia, masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat. Untuk pintu masuk transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau dan Nunukan Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat melalui pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Wiku menambahkan WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih
tetap berlaku.

Baca juga: Pemkot imbau seluruh perusahaan pakai aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Pengunjung Ancol diwajibkan pakai aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Pembatalan kartu vaksin untuk syarat administrasi bisa tingkatkan COVID-19

Pewarta : Asep Firmansyah
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Ini syarat dan cara dapatkan BPJS kesehatan PBI gratis

17 December 2024 17:08 Wib

Ini syarat yang harus dipatuhi Apple jika ingin masuk Indonesia

06 December 2024 7:22 Wib

Polres Barut dan BPJS Kesehatan uji coba syarat kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM

01 November 2024 16:03 Wib

4.091 pelamar CPNS Pemkab Gumas 2024 memenuhi syarat

18 September 2024 9:32 Wib

Seluruh bapaslon Bupati-Wakil Bupati Gumas penuhi syarat administrasi

15 September 2024 10:15 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib