Begini cara dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk pengelola tempat usaha

Rabu, 15 September 2021 13:47 WIB

Jakarta (ANTARA) - Seiring dengan mulai melandainya kasus COVID-19 di Indonesia, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun mulai dievaluasi sehingga beberapa kegiatan perkantora  (work from office) hingga usaha hiburan seperti tempat kuliner sudah diperbolehkan untuk dibuka dengan mengikuti syarat ketat.
 
Salah satu syarat yang diwajibkan dan harus dipenuhi para pengelola tempat usaha baik perkantoran hingga kafe dan restoran adalah diharuskan menyediakan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi agar Pemerintah bisa lebih mudah melihat mobilisasi satu individu dan juga mempermudah tracing kasus dan kontak jika ternyata ditemukan kasus COVID-19.

Mengutip akun instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikut alur pengajuan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan QR Code untuk proses tracing dari aplikasi PeduliLindungi.

"Pendaftar mengajukan surat permohonan ke pusdatin@kemkes.go.id," kata akun @kemenkominfo seperti dikutip, Rabu.

Setelah surat permohonan diterima nantinya pendaftar akan menerima formulir pendaftaran dari surat elektronik Kementerian Kesehatan.

Formulir itu harus diisi dan dikirim ulang oleh pendaftar agar bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya untuk aktivitasi.

Setelah terkirim, nantinya pendaftar akan menerima kembali email berisi username (nama akun) dan juga password untuk aktivasi QR Code.

Baca juga: Pemkot imbau seluruh perusahaan pakai aplikasi PeduliLindungi

Langkah terakhir, setelah aktivasi selesai pendaftaran yang diajukan oleh pelaku usaha akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi lewat email yang digunakan oleh pendaftar.

Surat Permohonan
Untuk surat permohonan nantinya pelaku usaha bisa mengajukan surat dalam format yang resmi, yang bisa diikuti formatnya sebagai berikut.

Di bagian kiri anda bisa membubuhkan nomor surat dan juga tanggal surat.

Selanjutnya pendaftar harus memasukkan nama usaha atau perkantoran yang akan didaftarkan untuk setiap akses keluar maupun masuknya agar bisa mendapatkan QR Code di setiap akses tersebut.

Jangan lupa tulis penanggungjawab atau koordinator yang akan bertanggung jawab untuk di lokasi itu, cukup tulis satu orang untuk satu perusahaan.

Ada pun format untuk penanggung jawab bisa dituliskan nama, jabatan, serta email dari sang penanggung jawab.

Baca juga: Pengunjung Ancol diwajibkan pakai aplikasi PeduliLindungi

Formulir Pendaftaran
Ketika surat permohonan anda sudah diterima maka selanjutnya anda akan menerima formulir pendaftaran.

Ada pun formulir pendaftaran itu nantinya akan berisi format nama penanggung jawab untuk setiap akses masuk, nomor telepon atau handphone, alamat email, kategori kegiatan yang dilakukan, nama tempat atau gedung, tak lupa Kota dan Provinsi.

Formulir Pendaftaran itu nantinya bisa berisi lebih dari satu penanggung jawab jika dalam satu perkantoran atau tempat usaha berbeda gedung.

Untuk QR Code PeduliLindungi diharapkan bisa dipenuhi oleh perkantoran atau tempat- tempat umum dan usaha yang sering dikunjungi banyak orang.

Dengan menyediakan QR Code PeduliLindungi baik tempat usaha maupun perkantoran telah membantu pemerintah untuk melacak mobilisasi masyarakat, sehingga ketika ditemukan kasus positif COVID-19 tentunya pelacakan kasus akan lebih mudah diatasi.

Lewat penyediaan QR Code untuk PeduliLindungi juga, pengelola gedung usaha maupun perkantoran bisa mendapatkan bukti seseorang telah menerima vaksin atau tidak secara valid.

Karena saat ini setiap kegiatan yang dilakukan di tempat umum, Pemerintah mewajibkan minimal individu bisa berkegiatan asalkan sudah menerima setidaknya satu suntikan vaksin COVID-19.

Baca juga: Pembatalan kartu vaksin untuk syarat administrasi bisa tingkatkan COVID-19

Baca juga: Penggunaan PeduliLindungi di ruang publik diperluas

Baca juga: Kemenkes pastikan tidak ada kebocoran data di PeduliLindungi

Pewarta : Livia Kristianti
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pertamina perluas pendataan QR Code Pertalite, Kalteng pada September-Oktober

31 July 2024 10:26 Wib

Begini cara transfer chat WhatsApp melalui kode QR

02 July 2023 8:39 Wib, 2023

Indonesia terapkan teknologi QR code pada prangko

14 June 2023 6:50 Wib, 2023

Kini pengguna DANA bisa gunakan QR Code di Thailand

19 January 2023 16:22 Wib, 2023

BI targetkan 45 juta UMKM gunakan QRIS pada 2023

11 August 2022 13:04 Wib, 2022
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib