Anak di bawah 12 tahun wajib tunjukkan tes antigen ketika masuk hotel
Rabu, 22 September 2021 13:59 WIB
Ilustrasi - Kamar hotel. (Pixabay.com)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan non penanganan karantina dengan ketentuan wajib melampirkan hasil negatif tes usap antigen atau tes usap berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM Level 3 yang diterima pers di Jakarta, Rabu.
Ketentuan dalam kepgub terbaru itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Perhotelan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diperbolehkan masuk.
Fasilitas kebugaran dan ruang pertemuan/rapat dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Fasilitas makan prasmanan tidak diizinkan dan hanya boleh makanan yang dikemas dalam kotak.
Selain di hotel, anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diizinkan mengunjungi mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan namun dengan didampingi orang tua. Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.
Terkait dengan diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk mal, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan tersebut sebagai tanda membaiknya kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta.
"Ya Alhamdulillah, berarti itu tandanya Jakarta semakin baik, semakin aman, Covidnya semakin turun," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/9).
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM Level 3 yang diterima pers di Jakarta, Rabu.
Ketentuan dalam kepgub terbaru itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Perhotelan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diperbolehkan masuk.
Fasilitas kebugaran dan ruang pertemuan/rapat dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Fasilitas makan prasmanan tidak diizinkan dan hanya boleh makanan yang dikemas dalam kotak.
Selain di hotel, anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diizinkan mengunjungi mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan namun dengan didampingi orang tua. Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.
Terkait dengan diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk mal, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan tersebut sebagai tanda membaiknya kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta.
"Ya Alhamdulillah, berarti itu tandanya Jakarta semakin baik, semakin aman, Covidnya semakin turun," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/9).
Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terungkap kasus peredaran surat antigen palsu di Pelabuhan Tanjung Priok
30 April 2022 17:02 WIB, 2022
Legislator: Penghapusan syarat pelaku perjalanan dongkrak pemulihan ekonomi
18 March 2022 21:14 WIB, 2022
Vaksin dosis lengkap, penumpang di Bandara Tjilik Riwut tak wajib PCR maupun antigen
09 March 2022 10:24 WIB, 2022
Legislator apresiasi langkah pemerintah terkait hasil antigen bagi pelaku perjalanan
08 March 2022 20:51 WIB, 2022
Vaksin dosis lengkap tak perlu lampirkan hasil tes antigen bagi pelaku perjalanan
07 March 2022 18:09 WIB, 2022
Satgas COVID-19 Palangka Raya cek kesehatan pengunjung tempat hiburan
21 February 2022 18:20 WIB, 2022
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB