Makassar (ANTARA) - Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Apartemen Vida View dengan menangkap pelakunya berinisial WA (23) dan FT (17) saat berada di Jalan Pelita Raya VI, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dua pelaku sudah diamankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kanit Tim Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Afhi Abrianto, di Makassar, Rabu.
Penangkapan dua pelaku pemerkosaan itu atas laporan keluarga korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk security apartemen tersebut. Selain itu, saksi korban berinisial SR (12) juga diminta keterangannya, setelah mengalami kejadian itu serta melihat dari hasil visumnya.
Saat penangkapan, pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan berusaha melarikan diri, namun gerakan cepat tim jatanras yang mengenakan pakaian preman membekuk keduanya, lalu dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar untuk diinterogasi lebih lanjut.
Ihwal kejadian pemerkosaan itu, kata Afhi, korban SR yang kini duduk di bangku SMP, dibujuk rekannya ke Apartemen Vida View. Karena tidak menaruh curiga, korban pun ikut.
Sesampai di lokasi kejadian, pelaku yang sudah merencanakan perbuatan itu, dengan sengaja menyewa satu kamar di apartemen tersebut, memaksa korban menenggak minuman keras hingga korban mabuk.
"Korban dipaksa minum minuman keras. Selain memperkosa korban, telepon genggam miliknya juga diambil lalu dijual oleh pelaku," ujarnya menjelaskan.
Para pelaku terancam pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 293 KUHPi dan Pasal 362 KHUP dengan ancaman kurungan pidana 15 tahun penjara.
Saat ini korban SR ditangani Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak setempat untuk pendampingan masa pemulihan traumatik atas kejadian yang menimpanya.
"Dua pelaku sudah diamankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kanit Tim Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Afhi Abrianto, di Makassar, Rabu.
Penangkapan dua pelaku pemerkosaan itu atas laporan keluarga korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk security apartemen tersebut. Selain itu, saksi korban berinisial SR (12) juga diminta keterangannya, setelah mengalami kejadian itu serta melihat dari hasil visumnya.
Saat penangkapan, pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan berusaha melarikan diri, namun gerakan cepat tim jatanras yang mengenakan pakaian preman membekuk keduanya, lalu dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar untuk diinterogasi lebih lanjut.
Ihwal kejadian pemerkosaan itu, kata Afhi, korban SR yang kini duduk di bangku SMP, dibujuk rekannya ke Apartemen Vida View. Karena tidak menaruh curiga, korban pun ikut.
Sesampai di lokasi kejadian, pelaku yang sudah merencanakan perbuatan itu, dengan sengaja menyewa satu kamar di apartemen tersebut, memaksa korban menenggak minuman keras hingga korban mabuk.
"Korban dipaksa minum minuman keras. Selain memperkosa korban, telepon genggam miliknya juga diambil lalu dijual oleh pelaku," ujarnya menjelaskan.
Para pelaku terancam pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 293 KUHPi dan Pasal 362 KHUP dengan ancaman kurungan pidana 15 tahun penjara.
Saat ini korban SR ditangani Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak setempat untuk pendampingan masa pemulihan traumatik atas kejadian yang menimpanya.