Polisi amankan pria miliki sabu dan senpi rakitan di Palangka Raya

id Polresta Palangka Raya,senpi rakitan,sabu sabu,palangka raya,kalteng,kalimantan tengah, Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu,Kasat Res

Polisi amankan pria miliki sabu dan senpi rakitan di Palangka Raya

Terduga pelaku MO beserta barang bukti senjata api rakitan, pada saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya. ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria berinisial MO (42) memiliki narkotika jenis sabu-sabu beserta senjata api (senpi) rakitan di kediamannya di Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, kota setempat.

"Terduga pelaku ini sebelum diamankan sudah kami lakukan proses penyelidikan dan pada saat kami amankan ternyata benar ditemukan sejumlah barang bukti, salah satunya senpi rakitan dan narkotika," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis.

Baca juga: Polisi ringkus pengedar sabu di Palangka Raya

Pada saat petugas melakukan penggeledahan badan dan isi kediaman pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan lengkap dengan empat butir peluru dan empat paket kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,27 gram.

"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu buah gantungan kunci warna hitam, satu unit handphone merk Vivo serta uang tunai Rp1.800.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkoba," ucapnya.

Baca juga: Seorang jukir Pasar Besar Palangka Raya ditemukan meninggal tertelungkup

Agung mengungkapkan, petugas kemudian segera mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya akan menyelidiki darimana terduga pelaku mendapatkan senjata api rakitan serta narkotika jenis sabu tersebut, untuk mengungkap dalang di balik kasus ini.

"Kami berkomitmen akan menuntaskan pengungkapan ini, terlebih terdapat senjata api rakitan yang tentunya dapat menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Polisi ungkap pelaku pencurian rumah kosong di Palangka Raya

Akibat perbuatannya, ujar Agung, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang kini semakin peduli terhadap lingkungan sekitar, dengan melaporkan adanya aktivitas jual beli narkotika di lingkungannya masing-masing.

"Ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat kini semakin tinggi untuk bersama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Palangka Raya," demikian Agung.

Baca juga: Simpan pil ekstasi, polisi ringkus pria asal Bangkalan di Palangka Raya

Baca juga: Polisi amankan seorang pria di Palangka Raya edarkan sabu

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 45,49 gram sabu di Lapas Kelas IIA Palangka Raya

Baca juga: Polda Kalteng selidiki dugaan pungli oknum polisi di Palangka Raya