Polisi ringkus pengedar sabu di Palangka Raya

id Polresta Palangka Raya,pengedar sabu sabu,palangka raya,kalteng,kalimantan tengah, Jalan Dulin Kandang ,Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau

Polisi ringkus pengedar sabu di Palangka Raya

Terduga pelaku beserta barang bukti pada saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya. ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meringkus seorang pengedar sabu sabu seberat 15,26 gram dari seorang berinisial DN.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas jual beli sabu, yang kemudian kami lakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan terduga pelaku," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengungkapkan, pria berusia 50 tahun tersebut berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Dulin Kandang I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Baca juga: Seorang jukir Pasar Besar Palangka Raya ditemukan meninggal tertelungkup

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, pihaknya melakukan penggeledahan badan serta di kediaman pelaku untuk menemukan barang bukti.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 15,26 gram," ucapnya.

Agung menambahkan, selain 15,26 gram sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu bungkus rokok, satu buah kantong plastik, dan satu unit handphone.

Baca juga: Polisi ungkap pelaku pencurian rumah kosong di Palangka Raya

Dari barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, terduga pelaku DN beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Terduga pelaku kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," ujarnya.

Agung juga mengungkapkan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana berat lainnya.

Baca juga: Simpan pil ekstasi, polisi ringkus pria asal Bangkalan di Palangka Raya

Pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya agar kedepan masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sehingga kami bisa memberantas hingga ke akar-akarnya," demikian Agung.

Baca juga: Polisi amankan seorang pria di Palangka Raya edarkan sabu

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 45,49 gram sabu di Lapas Kelas IIA Palangka Raya

Baca juga: Polda Kalteng selidiki dugaan pungli oknum polisi di Palangka Raya

Baca juga: Polisi amankan pemuda di Palangka Raya diduga edar narkoba


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.