Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto mengingatkan sekaligus meminta pemerintah setempat, khususnya pihak terkait, agar memperketat pengawasan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah ini.

"Pemerintah telah mengizinkan WNA masuk ke Indonesia. Untuk itu kita juga harus bersiap dan memperketat pengawasan kedatangan dan pemantauan aktivitas WNA di Palangka Raya," kata Sigit di Palangka Raya, Kamis.

Menurut dia, Pemerintah Kota Palangka Raya harus mengintensifkan koordinasi dan kolaborasi dalam upaya pengawasan dan pemantauan WNA tersebut.

"Banyak pihak yang terkait. Ada bandara sebagai pintu masuk kemudian ada Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Kantor Imigrasi. Maka pemerintah harus segera merespon kebijakan pemerintah pusat tersebut," kata Sigit.

Dia mengatakan upaya tersebut untuk memastikan setiap warga negara asing yang masuk ke wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah dipastikan tidak menyebarkan COVID-19.

"Pemerintah harus secara matang dan tegas menerapkan protokol kesehatan termasuk menyediakan dan melaksanakan isolasi bagi WNA yang masuk di wilayah ini," kata Sigit.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 yang membolehkan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia.

Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut diteken langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara mengatakan tidak melonggarkan orang asing masuk ke Tanah Air.

Baca juga: Ketua DPRD: Meski PPKM turun level, masyarakat diminta tetap taati prokes

Dari sisi keimigrasian justru malah ada pengetatan persyaratan bagi orang asing yang ingin masuk ke wilayah Indonesia. Dalam aturan itu setiap orang asing wajib menyerahkan sertifikat vaksin dosis penuh.

Selain itu, setiap orang asing yang ingin masuk wajib menyerahkan hasil tes usap negatif serta mempunyai asuransi kesehatan. Asuransi atau jaminan tersebut ditujukan bila ia sakit, maka dipastikan sudah ada pihak yang menanggung biaya pengobatan.

Setibanya di Tanah Air setiap orang asing tersebut wajib menjalani karantina dan melakukan tes usap atau test polymerase chain reaction (PCR) guna memastikan betul-betul sehat atau aman dari COVID-19.

Berdasarkan Permenkumham tersebut orang asing yang bisa mendapatkan izin masuk ke Indonesia diantaranya memiliki izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang kartu perjalanan pebisnis, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya hingga pelintas batas tradisional.

Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya: Antisipasi penyakit pasca banjir

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024