Pangkalan Bun (ANTARA) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Pusat telah mencanangkan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sebagai Kota Bebas dari Pungli ke-lima di Indonesia.

Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah pun menegaskan bahwa dirinya bersama seluruh aparatur pemerintah kabupaten, komitmen dan akan terus berupaya keras mewujudkan wilayah setempat sebagai Kota Bebas dari Pungli.

"Keterlibatan seluruh elemen masyarakat memberantas pungli, juga menjadi unsur terpenting. Sebab, kota bebas dari pungli harus dilakukan secara bersama-sama, baik pemerintah maupun masyarakat," kata dia di Pangkalan Bun, kemarin.

Pada tanggal 15 September 2021, Sekretaris Satgas Saber Pugli Pusat Irjen Pol Dr Agung Makbul memimpin pencanangan Kobar sebagai Kota Bebas dari Pungli. Pencanangan yang dilaksanakan di halaman Istana Kuning itu juga dirangkai dengan grand launching aplikasi Saber Pungli UPP Kalteng.

Baca juga: Ratusan pelaku pariwisata di Kobar telah mendapat vaksinasi COVID-19

Nurhidayah pun mengucapkan selamat atas launching aplikasi Saber Pungli UPP Kalteng, dan akan menyebarluaskan aplikasi tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat di Kobar. Hal ini untuk membuka keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan atas pungli.

"Jadi, implementasi Kotawaringin Barat sebagai kota bebas dari pungli benar-benar tersebut secara nyata dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," ucapnya.

Orang nomor satu di Pemkab Kobar itu juga menyampaikan selamat sekaligus berterimakasih atas penghargaan yang diterima Satgas Saber Pungli Kobar sebagai UPP Inovasi Terbaik Tahun 2020 dari Satgas Saber Pungli Pusat.

"Pencapaian yang telah kita semua lakukan adalah bentuk upaya dan komitmen memberantas pungli khususnya di Kotawaringin Barat, dan Kalimantan Tengah umumnya," demikian Nurhidayah.

Baca juga: Bupati Kobar ajak insan perhubungan optimalkan pelayanan transportasi

Baca juga: Banjir mulai Surut, Bupati Kobar tetap lakukan upaya antisipasi

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung/Rls
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024