Pulang Pisau (ANTARA) - Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengatakan pihaknya menangkap tersangka pengedar sabu berinisial MT (73) dan RF (35) di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Kuala Kurun di Desa Goha Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.
“Dari keduanya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat sebanyak 48,09 gram sabu yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Sigra Nopol KH 1642 BQ,” kata Kurniawan dalam konferensi pers, Selasa.
Keduanya tersangka merupakan bapak dan anak asal Desa Tumbang Hakau-Pilang Munduk RT 05 Desa Tumbang Hakau Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas . Mereka diduga menjadi partner dalam menjual barang haram tersebut.
Kurniawan mengungkapkan penangkapan bapak dan anak pada Sabtu (2/10) lalu ini berawal dari informasi yang telah didapat polisi, bahwa kedua pelaku diduga sering melakukan transaksi sabu di desa setempat.
Dipimpin Kapolsek Banama Tingang, mobil dan kedua pelaku yang sudah diketahui identitasnya langsung diamankan. Polisi yang langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil, dan menemukan barang bukti.
Pelaku menunjukkan barang bukti sabu yang disimpan di dalam lampu sein belakang sebelah kanan. Selanjutnya, bapak dan anak ini diamankan bersama barang bukti sabu seberat 48,09 gram beserta mobil Daihatsu Sigra Nopol KH 1642 BQ.
“Menurut pengakuan keduanya sabu didapat dari Palangka Raya dan mengaku baru satu kali melakukan transaksi. Namun, polisi masih mendalami pengakuan para pelaku ini dan Sat Res Narkoba terus melakukan pengembangan,” ucap Kurniawan.
Sebelumnya, terang Kurniawan, pihaknya juga menangkap pada tanggal (30/9/2021) mengamankan KA (30) warga Panatau RT.03 Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.
KA diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,58 gram. Polisi juga menemukan timbangan digital, handphone, dan senjata api rakitan jenis revolver beserta empat buah amunisi.
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau mulai persiapkan pendirian Perumda
Senjata api beserta empat butir amunisi ditemukan polisi dari hasil penggeledahan seluruh isi rumah pelaku yang disimpan pelaku di dalam tas selempang warna hitam yang disimpan di dalam kamar pelaku.
Menurut Kurniawan, kepemilikan senjata api bersama empat butir amunisi itu ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres setempat untuk penyidikan.
“Dari pengakuan pelaku KA, senjata api diperoleh dari temannya saat bekerja di Kalimantan Timur berinisial DA. Polisi juga masih mendalami apakah senjata api ini pernah digunakan untuk kejahatan lain atau tidak,” papar Kurniawan.
Kurniawan menjelaskan, masing-masing pelaku akan diproses hukum sesuai dengan perbuatannya hingga ancaman hukuman mati.
Baca juga: Pengembangan sektor pertanian harus diimbangi kemampuan SDM
“Dari keduanya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat sebanyak 48,09 gram sabu yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Sigra Nopol KH 1642 BQ,” kata Kurniawan dalam konferensi pers, Selasa.
Keduanya tersangka merupakan bapak dan anak asal Desa Tumbang Hakau-Pilang Munduk RT 05 Desa Tumbang Hakau Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas . Mereka diduga menjadi partner dalam menjual barang haram tersebut.
Kurniawan mengungkapkan penangkapan bapak dan anak pada Sabtu (2/10) lalu ini berawal dari informasi yang telah didapat polisi, bahwa kedua pelaku diduga sering melakukan transaksi sabu di desa setempat.
Dipimpin Kapolsek Banama Tingang, mobil dan kedua pelaku yang sudah diketahui identitasnya langsung diamankan. Polisi yang langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil, dan menemukan barang bukti.
Pelaku menunjukkan barang bukti sabu yang disimpan di dalam lampu sein belakang sebelah kanan. Selanjutnya, bapak dan anak ini diamankan bersama barang bukti sabu seberat 48,09 gram beserta mobil Daihatsu Sigra Nopol KH 1642 BQ.
“Menurut pengakuan keduanya sabu didapat dari Palangka Raya dan mengaku baru satu kali melakukan transaksi. Namun, polisi masih mendalami pengakuan para pelaku ini dan Sat Res Narkoba terus melakukan pengembangan,” ucap Kurniawan.
Sebelumnya, terang Kurniawan, pihaknya juga menangkap pada tanggal (30/9/2021) mengamankan KA (30) warga Panatau RT.03 Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.
KA diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,58 gram. Polisi juga menemukan timbangan digital, handphone, dan senjata api rakitan jenis revolver beserta empat buah amunisi.
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau mulai persiapkan pendirian Perumda
Senjata api beserta empat butir amunisi ditemukan polisi dari hasil penggeledahan seluruh isi rumah pelaku yang disimpan pelaku di dalam tas selempang warna hitam yang disimpan di dalam kamar pelaku.
Menurut Kurniawan, kepemilikan senjata api bersama empat butir amunisi itu ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres setempat untuk penyidikan.
“Dari pengakuan pelaku KA, senjata api diperoleh dari temannya saat bekerja di Kalimantan Timur berinisial DA. Polisi juga masih mendalami apakah senjata api ini pernah digunakan untuk kejahatan lain atau tidak,” papar Kurniawan.
Kurniawan menjelaskan, masing-masing pelaku akan diproses hukum sesuai dengan perbuatannya hingga ancaman hukuman mati.
Baca juga: Pengembangan sektor pertanian harus diimbangi kemampuan SDM