Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan tahun 2021.
"Masukan yang disampaikan dapat diakomodir dengan baik sehingga pada akhirnya mampu menghasilkan perda (peraturan daerah) yang mengatur penyelenggaraan kearsipan yang memiliki kepastian hukum," kata Wakil Bupati Irawati saat membuka uji publik tersebut, Jumat.
Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menyelamatkan, mengamankan dan melestarikan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan negara dalam mengelola administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Penyelenggaraan kearsipan sangat bermanfaat dalam mendukung tertib administrasi, mempermudah serta membantu masyarakat atau pengguna arsip serta penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna sejarah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hal itu juga untuk mewujudkan dan terciptanya tertib administrasi kearsipan dan penyelamatan arsip dalam penyelamatan arsip dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ini juga bagian upaya memberikan layanan prima kepada masyarakat atau pengguna arsip dalam memberikan informasi melalui ketersediaan arsip yang baik dan lengkap, menyamakan persepsi, mewujudkan dan mengembangkan pola pikir pengelola arsip melalui acara ini.
Irawati yang mewakili Bupati Kotawaringin Timur mengatakan, secara pribadi maupun kedinasan dirinya menyambut baik dilaksanakannya kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: Bupati Kotim bantu swadaya perbaiki jembatan
"Saya berharap dengan adanya kegiatan uji publik diharapkan dapat mengetahui struktur draf dari peraturan yang akan diterapkan sehingga publik dapat memberi saran atau kritik yang bersifat konstruktif," ujarnya.
Peraturan Daerah tentang Kearsipan juga untuk mendukung visi misi penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
"Oleh sebab itu saya berharap kepada para peserta untuk dapat memberikan sumbangan pemikiran demi menghasilkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan," demikian Irawati.
Sementara saat diskusi, banyak masukan yang disampaikan peserta terkait teknis rancangan peraturan daerah. Berbagai masukan tersebut menjadi bahan bagi eksekutif dalam penyempurnaan draf Raperda Kearsipan.
Baca juga: Legislator minta Pemkab Kotim lebih serius bantu penyelesaian sengketa perkebunan
"Masukan yang disampaikan dapat diakomodir dengan baik sehingga pada akhirnya mampu menghasilkan perda (peraturan daerah) yang mengatur penyelenggaraan kearsipan yang memiliki kepastian hukum," kata Wakil Bupati Irawati saat membuka uji publik tersebut, Jumat.
Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menyelamatkan, mengamankan dan melestarikan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan negara dalam mengelola administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Penyelenggaraan kearsipan sangat bermanfaat dalam mendukung tertib administrasi, mempermudah serta membantu masyarakat atau pengguna arsip serta penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna sejarah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hal itu juga untuk mewujudkan dan terciptanya tertib administrasi kearsipan dan penyelamatan arsip dalam penyelamatan arsip dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ini juga bagian upaya memberikan layanan prima kepada masyarakat atau pengguna arsip dalam memberikan informasi melalui ketersediaan arsip yang baik dan lengkap, menyamakan persepsi, mewujudkan dan mengembangkan pola pikir pengelola arsip melalui acara ini.
Irawati yang mewakili Bupati Kotawaringin Timur mengatakan, secara pribadi maupun kedinasan dirinya menyambut baik dilaksanakannya kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: Bupati Kotim bantu swadaya perbaiki jembatan
"Saya berharap dengan adanya kegiatan uji publik diharapkan dapat mengetahui struktur draf dari peraturan yang akan diterapkan sehingga publik dapat memberi saran atau kritik yang bersifat konstruktif," ujarnya.
Peraturan Daerah tentang Kearsipan juga untuk mendukung visi misi penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
"Oleh sebab itu saya berharap kepada para peserta untuk dapat memberikan sumbangan pemikiran demi menghasilkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan," demikian Irawati.
Sementara saat diskusi, banyak masukan yang disampaikan peserta terkait teknis rancangan peraturan daerah. Berbagai masukan tersebut menjadi bahan bagi eksekutif dalam penyempurnaan draf Raperda Kearsipan.
Baca juga: Legislator minta Pemkab Kotim lebih serius bantu penyelesaian sengketa perkebunan