Kuala Kurun (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah bakal menindak tegas truk yang melampaui batas muatan atau over dimension and over load (ODOL) ketika melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

"Status ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah tipe jalan kelas III C," kata Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kasatlantas AKP Azmi Halim Permana mengatakan pihaknya akan menindak truk yang melampaui batas dimensi dan muatan atau over di Kuala Kurun, Jumat.

Artinya jalan Kuala Kurun-Palangka Raya hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, panjang tidak melebihi sembilan meter, ukuran paling tinggi 3,5 meter, dan Muatan Sumbu Terberat (MST)/tonase maksimal delapan ton.

Dia menyebut, Satlantas Polres Gumas telah mensosialisasikan aturan ini kepada perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang pertambangan, kehutanan dan perkebunan, supaya mentaati aturan tersebut.

Baca juga: Cabuli keponakan dengan dalih agar 'kayu rabun' kian ampuh

Selain melakukan sosialisasi langsung ke perusahaan besar swasta, Satlantas Polres Gumas juga memasang spanduk terkait ODOL di sejumlah titik di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

“Bagi perusahaan yang melanggar maka akan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku. Dalam beberapa waktu terakhir belasan truk yang tidak sesuai prosedur telah kami tindak yakni berupa tilang,” katanya.

Ia mengakui bahwa tidak adanya jembatan timbang di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya sedikit banyak menjadi kendala bagi Satlantas Polres Gumas untuk mengetahui beban angkutan muatan.

Baca juga: Legislator apresiasi kinerja Polres Gumas berantas narkoba

Namun Satlantas Polres Gumas melihat over dimension dan surat jalan dari masing-masing perusahaan. Jika ada truk yang melebihi batas dimensi dan surat jalan tidak sesuai ketentuan maka truk tersebut akan ditindak.

Pihaknya juga terus melakukan koordinasi  dengan instansi terkait dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, untuk terus melakukan penertiban terhadap truk ODOL, sesuai  Surat Edaran Gubernur Kalteng.

“Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 551.2/189/DISHUB tentang Penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas untuk angkutan barang di ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun dan Jalan H Ahmad Saleh Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama,” demikian Azmi Halim Permana.

Baca juga: Ketua DPRD Gumas dukung Polres tingkatkan pemberantasan narkoba

Baca juga: Pejabat Pemkab dan Polres Gumas jalani tes urine

Pewarta : Chandra
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024