Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
"Pengajuan rancangan peraturan daerah ini untuk penyesuaian karena ada sejumlah peraturan di atasnya yang berubah sehingga kita di daerah tentu juga harus menyesuaikannya," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kotawaringin Timur, Poraktina Ike Heritha di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Poraktina dalam rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo didampingi Wakil Ketua Bapemperda Darmawati.
Pembahasan draf rancangan peraturan daerah itu dilakukan pasal demi pasal. Sebagian besar pasal yang dibacakan, langsung disepakati bersama, namun ada pula beberapa koreksi, baik oleh Bapemperda maupun pihak eksekutif sendiri.
Beberapa hal sempat menjadi bahan diskusi, diantaranya terkait mekanisme setoran retribusi daerah seperti di bidang perparkiran dan lainnya. Hal ini terkait efektivitas pelaporan keuangan oleh instansi pemungut.
Poraktina atau akrab disapa Ita mengatakan, usulan rancangan peraturan daerah tersebut juga menindaklanjuti arahan pemerintah provinsi. Bahkan saat rapat tersebut juga ada perwakilan dari pemerintah provinsi.
Baca juga: Tersisa empat penderita COVID-19 di Kotim
"Ini menjadi keharusan karena memang ada beberapa peraturan yang berubah sehingga kita juga harus menyesuaikannya," kata Poraktina.
Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo mengatakan pihaknya mendukung pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut sehingga pembahasan pun langsung dilakukan bersama eksekutif.
Berbagai pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan anggota Bapemperda merupakan hal wajar. Tujuannya rancangan peraturan daerah yang dihasilkan bisa sesuai harapan dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Kami dari Bapemperda tentu mendukung rancangan peraturan daerah ini. Kita bahas hingga tuntas," demikian Handoyo.
Baca juga: Lomba pidato jadi ajang pelajar Kotim serukan perjuangan melawan COVID-19
"Pengajuan rancangan peraturan daerah ini untuk penyesuaian karena ada sejumlah peraturan di atasnya yang berubah sehingga kita di daerah tentu juga harus menyesuaikannya," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kotawaringin Timur, Poraktina Ike Heritha di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Poraktina dalam rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur. Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo didampingi Wakil Ketua Bapemperda Darmawati.
Pembahasan draf rancangan peraturan daerah itu dilakukan pasal demi pasal. Sebagian besar pasal yang dibacakan, langsung disepakati bersama, namun ada pula beberapa koreksi, baik oleh Bapemperda maupun pihak eksekutif sendiri.
Beberapa hal sempat menjadi bahan diskusi, diantaranya terkait mekanisme setoran retribusi daerah seperti di bidang perparkiran dan lainnya. Hal ini terkait efektivitas pelaporan keuangan oleh instansi pemungut.
Poraktina atau akrab disapa Ita mengatakan, usulan rancangan peraturan daerah tersebut juga menindaklanjuti arahan pemerintah provinsi. Bahkan saat rapat tersebut juga ada perwakilan dari pemerintah provinsi.
Baca juga: Tersisa empat penderita COVID-19 di Kotim
"Ini menjadi keharusan karena memang ada beberapa peraturan yang berubah sehingga kita juga harus menyesuaikannya," kata Poraktina.
Ketua Bapemperda Handoyo J Wibowo mengatakan pihaknya mendukung pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut sehingga pembahasan pun langsung dilakukan bersama eksekutif.
Berbagai pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan anggota Bapemperda merupakan hal wajar. Tujuannya rancangan peraturan daerah yang dihasilkan bisa sesuai harapan dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Kami dari Bapemperda tentu mendukung rancangan peraturan daerah ini. Kita bahas hingga tuntas," demikian Handoyo.
Baca juga: Lomba pidato jadi ajang pelajar Kotim serukan perjuangan melawan COVID-19