Sampit (ANTARA) - Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Juliansyah mengingatkan pemerintah kabupaten membuat regulasi yang jelas dalam pengelolaan alat berat yang diserahkan kepada pemerintah kecamatan.
"Harus diperjelas aturan main pemanfaatan alat berat yang kini sudah ada di beberapa kecamatan tersebut, supaya masyarakat juga bisa memanfaatkan itu untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya untuk pembangunan desa dan membantu perekonomian masyarakat," kata Juliansyah di Sampit, Senin.
Selasa (12/10) lalu Bupati Halikinnor menyerahkan ekskavator multi fungsi kepada Pemerintah Kecamatan Cempaga dan Kota Besi. Rencananya bantuan serupa akan diserahkan untuk kecamatan di kawasan selatan yang merupakan lumbung padi Kotawaringin Timur.
Tahun ini pemerintah kabupaten membeli tiga unit ekskavator yang diserahkan untuk tiga kecamatan. Nantinya secara bertahap pengadaan alat berat itu akan dilakukan untuk 17 kecamatan di kabupaten ini.
Juliansyah mendukung penuh adanya alat berat yang kini diprogramkan pemerintah daerah. Bahkan dia mendorong agar tahun berikutnya semua kecamatan sudah memiliki alat berat tersebut, khususnya di daerah pelosok untuk mendorong pembukaan akses jalan baik itu antar desa maupun antar kecamatan yang masih mengalami kerusakan saat ini.
Juliansyah yang merupakan Sekretaris Komisi II menyambut baik program itu. Alat berat tersebut bisa digunakan masyarakat pertanian, merawat jalan dan keperluan lainnya.
Baca juga: Pemkab Kotim gandeng Unda wujudkan Smart City
Dia hanya mengingatkan agar dibuat aturan jelas dan rinci terkait pengelolaan alat berat tersebut. Tujuannya untuk menghindari masalah, pemanfaatan yang lebih maksimal serta pertanggungjawaban yang baik.
Regulasi pemanfaatan alat berat itu bisa berupa peraturan bupati. Selanjutnya peraturan itu menjadi rujukan agar alat berat tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama, bukan dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak seharusnya.
Peraturan itu juga untuk menjaga agar alat berat itu nantinya memiliki struktur organisasi pengelolaan yang mampu bertanggungjawab. Harapannya keberadaan alat berat itu tidak hanya sebatas berada di kecamatan tetapi manfaatnya memang bisa dirasakan oleh semua elemen masyarakat.
"Ini harus menjadi perhatian, apalagi ini salah satu program unggulan dan janji bupati. Mudahan tahun depan bisa banyak lagi kecamatan yang mendapatkan alat berat, tapi sebelum itu direalisasikan saya harapkan aturan main untuk alat berat yang ada ini harus diperjelas," demikian Juliansyah.
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi penambangan emas legal dan ramah lingkungan
"Harus diperjelas aturan main pemanfaatan alat berat yang kini sudah ada di beberapa kecamatan tersebut, supaya masyarakat juga bisa memanfaatkan itu untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya untuk pembangunan desa dan membantu perekonomian masyarakat," kata Juliansyah di Sampit, Senin.
Selasa (12/10) lalu Bupati Halikinnor menyerahkan ekskavator multi fungsi kepada Pemerintah Kecamatan Cempaga dan Kota Besi. Rencananya bantuan serupa akan diserahkan untuk kecamatan di kawasan selatan yang merupakan lumbung padi Kotawaringin Timur.
Tahun ini pemerintah kabupaten membeli tiga unit ekskavator yang diserahkan untuk tiga kecamatan. Nantinya secara bertahap pengadaan alat berat itu akan dilakukan untuk 17 kecamatan di kabupaten ini.
Juliansyah mendukung penuh adanya alat berat yang kini diprogramkan pemerintah daerah. Bahkan dia mendorong agar tahun berikutnya semua kecamatan sudah memiliki alat berat tersebut, khususnya di daerah pelosok untuk mendorong pembukaan akses jalan baik itu antar desa maupun antar kecamatan yang masih mengalami kerusakan saat ini.
Juliansyah yang merupakan Sekretaris Komisi II menyambut baik program itu. Alat berat tersebut bisa digunakan masyarakat pertanian, merawat jalan dan keperluan lainnya.
Baca juga: Pemkab Kotim gandeng Unda wujudkan Smart City
Dia hanya mengingatkan agar dibuat aturan jelas dan rinci terkait pengelolaan alat berat tersebut. Tujuannya untuk menghindari masalah, pemanfaatan yang lebih maksimal serta pertanggungjawaban yang baik.
Regulasi pemanfaatan alat berat itu bisa berupa peraturan bupati. Selanjutnya peraturan itu menjadi rujukan agar alat berat tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama, bukan dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak seharusnya.
Peraturan itu juga untuk menjaga agar alat berat itu nantinya memiliki struktur organisasi pengelolaan yang mampu bertanggungjawab. Harapannya keberadaan alat berat itu tidak hanya sebatas berada di kecamatan tetapi manfaatnya memang bisa dirasakan oleh semua elemen masyarakat.
"Ini harus menjadi perhatian, apalagi ini salah satu program unggulan dan janji bupati. Mudahan tahun depan bisa banyak lagi kecamatan yang mendapatkan alat berat, tapi sebelum itu direalisasikan saya harapkan aturan main untuk alat berat yang ada ini harus diperjelas," demikian Juliansyah.
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi penambangan emas legal dan ramah lingkungan