Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Parningotan Lumban Gaol mengusulkan penambahan Sekolah Dasar (SD) baru di Sampit untuk menampung anak-anak yang ingin masuk sekolah.

"Seperti di Perumahan Pendawa dan sekitarnya perlu SD baru. Alasannya karena SD terdekat di Perumahan  Sawit Raya sudah over kapasitas. Bahkan saat situasi normal, di sana sudah diberlakukan masuk pagi dan siang. SD terdekat lainnya adalah SD Bina Karya, juga banyak muridnya," kata Lumban Gaol di Sampit, Kamis.

Lumban Gaol mengatakan, hampir setiap kali reses ke daerah pemilihannya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dirinya banyak menerima aspirasi masyarakat agar didirikan SD baru di sekitar Perumahan Pandawa Jalan Jenderal Sudirman untuk menampung anak-anak di wilayah itu yang hendak sekolah.

Warga kesulitan untuk menyekolahkan anak di sekolah lain yang masih mampu menampung karena lokasinya cukup jauh. Akhirnya sekolah yang ada dipaksakan untuk menampung sehingga melebihi kapasitas ideal.

Lumban Gaol mengaku sudah menyampaikan usulan itu kepada Bupati Halikinnor. Dia diarahkan untuk berkoordinasi dengan Bagian Pemerintah untuk pengadaan tanah untuk pembangunan SD baru tersebut.

Jika tanahnya sudah ada, baru diproses administrasi dan dimulai pembangunan fisik SD tersebut. Masyarakat sangat berharap pembangunan SD baru itu bisa terealisasi sehingga anak-anak di wilayah itu bisa dengan mudah bersekolah.

Masalah ini juga disampaikan Lumban Gaol saat rapat kerja Komisi I dengan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur. Harapannya ini bisa ditindaklanjuti karena sudah direstui bupati.

Baca juga: Bupati Kotim instruksikan prioritas penanganan korban banjir

"Kalau tanahnya ada pada 2022, nanti selanjutnya saya bisa kembali perjuangkan. Misalnya pada 2023 sudah pembangunan gedung sekolahnya sehingga bisa dimulai pembelajaran. Ini untuk kepentingan masyarakat. Kita harap sama-sama jemput bola," harap Lumban Gaol.

Menanggapi itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Diana Setiawan mengatakan pihaknya menindaklanjuti usulan itu dengan berkoordinasi ke Dinas Pendidikan. Pembangunan sekolah harus melalui usulan dan kajian oleh Dinas Pendidikan.

Menurutnya, ada ketentuan-ketentuan dalam pembangunan sekolah, seperti dalam hal perbandingan jumlah penduduk, lokasi antar sekolah dan lainnya. Kewenangan masalah itu ada pada Dinas Pendidikan untuk menentukannya.

"Kami menunggu dari Dinas Pendidikan yaitu kajian kelayakan didirikannya sekolah di kawasan itu. Kami sudah surati Dinas Pendidikan. Tidak bisa pengadaan tanah kalau belum ada kajian dari Dinas Pendidikan. Kita tunggu bagaimana hasil kajian Dinas Pendidikan," demikian Diana Setiawan.

Baca juga: Seorang warga Kotim hilang akibat perahu tenggelam terbawa arus

Baca juga: Legislator soroti mudahnya warga luar daerah buka kebun di Kotim

Baca juga: Pemkab Kotim penuhi janji berikan ekskavator untuk tiga kecamatan

Baca juga: DPRD Kotim sayangkan banyak SOPD tidak usulkan formasi PPPK


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024