Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah berharap program Kampung Reforma Agraria yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di kabupaten ini bisa berlanjut karena sangat bermanfaat bagi masyarakat.
"Kami berharap tahun 2022 nanti ada lagi desa yang ditetapkan menjadi Kampung Reforma Agraria, misalnya di wilayah utara atau lainnya. Program ini sangat membantu masyarakat di daerah ini," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Jumat.
Hal itu diungkapkan Halikinnor yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) saat ekspose dan penutupan program Reforma Agraria, didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Kotawaringin Timur, Jhonsen Ginting.
Selasa (5/10) lalu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menghadiri panen raya sekaligus menyerahkan sertifikat tanah untuk warga Desa Hanaut Kecamatan Pulau Hanaut. Desa itu ditetapkan menjadi Kampung Reforma Agraria.
Dalam program ini, Kementerian ATR/BPN tidak hanya melakukan legalisasi tanah dengan pembuatan sertifikat tanah milik masyarakat, tetapi juga melaksanakan program ekonomi dengan mendorong kebangkitan berbagai kegiatan usaha masyarakat setempat.
Berbagai bantuan diberikan dalam program ini, diantaranya bantuan di bidang pertanian dan usaha pembuatan kopi. Sayangnya hasil pertanian yaitu penanaman padi belum memuaskan, sedangkan usaha pembuatan kopi lokal sudah cukup menggembirakan.
"Kita jangan putus asa. Ini jadi bahan evaluasi agar tahun depan bisa lebih baik, misalnya ternyata tanahnya harus ditugal (digemburkan) dulu supaya hasilnya bagus. Yang penting, program ini juga diharapkan terus berlanjut ke desa-desa lainnya," harap Halikinnor.
Baca juga: Camat di Kotim diminta ikut awasi realisasi kebun plasma sawit
Sementara itu untuk penyerapan sertifikat tanah, dinilai sangat membantu karena masyarakat merasa lebih tenang dan akan karena sudah mengantongi sertifikat hak milik atas tanah mereka.
"Dengan diserahkannya sertifikat di sana sangat membantu masyarakat kita sehingga jelas kepemilikan secara legal mereka sehingga lebih aman serta tenang dalam menggarap lahan tersebut," tambah Halikinnor.
Kepala Kantor ATR/BPN Kotawaringin Timut Jhonsen Ginting mengatakan, kekurangan yang terjadi dalam program Kampung Reforma Agraria di Desa Hanaut telah menjadi catatan penting bagi pihaknya. Diharapkan itu menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program serupa di tahun-tahun berikutnya bisa menjadi lebih baik.
"Untuk program sertifikasi di Kotawaringin Timur pada tahun depan kemungkinan berkurang jauh dibanding tahun ini karena keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah pusat. Tahun depan mungkin hanya sekitar 3.000 sertifikat untuk masyarakat," demikian Jhonsen Ginting.
Baca juga: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotim diperkuat dua perda
"Kami berharap tahun 2022 nanti ada lagi desa yang ditetapkan menjadi Kampung Reforma Agraria, misalnya di wilayah utara atau lainnya. Program ini sangat membantu masyarakat di daerah ini," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Jumat.
Hal itu diungkapkan Halikinnor yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) saat ekspose dan penutupan program Reforma Agraria, didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Kotawaringin Timur, Jhonsen Ginting.
Selasa (5/10) lalu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menghadiri panen raya sekaligus menyerahkan sertifikat tanah untuk warga Desa Hanaut Kecamatan Pulau Hanaut. Desa itu ditetapkan menjadi Kampung Reforma Agraria.
Dalam program ini, Kementerian ATR/BPN tidak hanya melakukan legalisasi tanah dengan pembuatan sertifikat tanah milik masyarakat, tetapi juga melaksanakan program ekonomi dengan mendorong kebangkitan berbagai kegiatan usaha masyarakat setempat.
Berbagai bantuan diberikan dalam program ini, diantaranya bantuan di bidang pertanian dan usaha pembuatan kopi. Sayangnya hasil pertanian yaitu penanaman padi belum memuaskan, sedangkan usaha pembuatan kopi lokal sudah cukup menggembirakan.
"Kita jangan putus asa. Ini jadi bahan evaluasi agar tahun depan bisa lebih baik, misalnya ternyata tanahnya harus ditugal (digemburkan) dulu supaya hasilnya bagus. Yang penting, program ini juga diharapkan terus berlanjut ke desa-desa lainnya," harap Halikinnor.
Baca juga: Camat di Kotim diminta ikut awasi realisasi kebun plasma sawit
Sementara itu untuk penyerapan sertifikat tanah, dinilai sangat membantu karena masyarakat merasa lebih tenang dan akan karena sudah mengantongi sertifikat hak milik atas tanah mereka.
"Dengan diserahkannya sertifikat di sana sangat membantu masyarakat kita sehingga jelas kepemilikan secara legal mereka sehingga lebih aman serta tenang dalam menggarap lahan tersebut," tambah Halikinnor.
Kepala Kantor ATR/BPN Kotawaringin Timut Jhonsen Ginting mengatakan, kekurangan yang terjadi dalam program Kampung Reforma Agraria di Desa Hanaut telah menjadi catatan penting bagi pihaknya. Diharapkan itu menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program serupa di tahun-tahun berikutnya bisa menjadi lebih baik.
"Untuk program sertifikasi di Kotawaringin Timur pada tahun depan kemungkinan berkurang jauh dibanding tahun ini karena keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah pusat. Tahun depan mungkin hanya sekitar 3.000 sertifikat untuk masyarakat," demikian Jhonsen Ginting.
Baca juga: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kotim diperkuat dua perda