Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengamankan oknum dosen berjenis kelamin perempuan berinisial HG (33) yang diduga berselingkuh dengan seorang lelaki HP (35) di sebuah wisma Jalan Seth Adji.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom dalam rilisnya, Senin, menyampaikan, bahwa dua pasangan terlarang itu diketahui warga Jalan HM Arsyad KM 15 Kabupaten Kotim, sedangkan lelakinya tercatat sebagai warga Jalan Hansip Gang Pendidikan Kota Singkawang, Kalbar.

"Dalam perkara tersebut kami sudah memintai keterangan terkait perbuatan mereka berdua," kata Todoan.

Baca juga: Polresta Palangka Raya lakukan uji labfor selidiki peluru nyasar

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik, kisah asmara tersebut terjadi berawal pada Februari 2021 HG yang juga dosen di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, membeli buah di Taman Kota Sampit di tempat HP.

Karena keseringan membeli buah, akhirnya keduanya saling bertukar nomor handphone, dengan tujuan untuk memudahkan komunikasi apabila ingin memesan buah.

Setelah bertukaran nomor handphone, keduanya malah sering berkomunikasi hingga akhirnya mereka ada mempunyai kedekatan. Karena ada kedekatan tersebut akhirnya kedua melakukan api asmara hingga hubungan spesial.

Baca juga: Pencuri uang puluhan juta rupiah di Palangka Raya akhirnya ditangkap

"Karena ada kedekatan itu, keduanya beberapa kali nekat melakukan hubungan layaknya suami istri di barak milik HG, hingga akhirnya hubungan keduanya ketahuan sang suami berinisial WD (35) berstatus anggota Polri," katanya.

Todoan menambahkan, setelah mengetahui perbuatan terlarang itu, suami HG mendamaikan permasalahan tersebut, agar tidak lagi kembali melakukan hubungan terlarang itu.

Namun beberapa bulan kemudian, keduanya kembali bertemu hingga hubungan terlarang itu kembali bersemi dan lagi-lagi hubungan layaknya suami istri pun terus mereka lakukan kembali di barak milik HG

Baca juga: Tabrak pembatas jalan, seorang warga Palangka Raya tewas seketika

Selanjutnya, pada akhir November 2021 HG menelpon HP dan menyampaikan akan melakukan kegiatan di luar kota dan pria simpanannya itu diminta untuk berangkat terlebih dahulu ke Kota Palangka Raya.

Karena tempat penginapan sudah dipesan HG, HP pun akhirnya berangkat pada hari Kamis 2 Desember dan sampai Palangka Raya sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah itu, HG langsung mendatangi HP dan kembali melepaskan kerinduan serta melepaskan hasrat mereka yakni berhubungan terlarang itu.

Baca juga: Tahanan Polresta Palangka Raya ikuti pemeriksaan kesehatan cegah penularan COVID-19

"Menurut keterangan keduanya, bahwa hubungan terlarang tersebut dilakukan selama Februari-Desember 2021 dan 12 kali lebih melakukannya," ungkap Todoan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka kini dikenakan dengan Pasal 284 KUHPidana terkait zina, sedangkan ancaman hukuman kurungan penjaranya maksimal sembilan bulan.


Baca juga: Polisi tangkap mahasiswa pengguna sertifikat vaksin palsu di Palangka Raya

Baca juga: Kapolresta Palangka Raya minta masyarakat laporkan dugaan pungli pos penyekatan

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024