Oknum dosen diamankan diduga selingkuh di wisma Palangka Raya
Senin, 6 Desember 2021 21:22 WIB
Tersangka HP (kiri) yang terlibat selingkuh dengan seorang oknum dosen saat dimintai keterangan oleh penyidik Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Senin (6/12/2021). ANTARA/HO-Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya
Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengamankan oknum dosen berjenis kelamin perempuan berinisial HG (33) yang diduga berselingkuh dengan seorang lelaki HP (35) di sebuah wisma Jalan Seth Adji.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom dalam rilisnya, Senin, menyampaikan, bahwa dua pasangan terlarang itu diketahui warga Jalan HM Arsyad KM 15 Kabupaten Kotim, sedangkan lelakinya tercatat sebagai warga Jalan Hansip Gang Pendidikan Kota Singkawang, Kalbar.
"Dalam perkara tersebut kami sudah memintai keterangan terkait perbuatan mereka berdua," kata Todoan.
Baca juga: Polresta Palangka Raya lakukan uji labfor selidiki peluru nyasar
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik, kisah asmara tersebut terjadi berawal pada Februari 2021 HG yang juga dosen di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, membeli buah di Taman Kota Sampit di tempat HP.
Karena keseringan membeli buah, akhirnya keduanya saling bertukar nomor handphone, dengan tujuan untuk memudahkan komunikasi apabila ingin memesan buah.
Setelah bertukaran nomor handphone, keduanya malah sering berkomunikasi hingga akhirnya mereka ada mempunyai kedekatan. Karena ada kedekatan tersebut akhirnya kedua melakukan api asmara hingga hubungan spesial.
Baca juga: Pencuri uang puluhan juta rupiah di Palangka Raya akhirnya ditangkap
"Karena ada kedekatan itu, keduanya beberapa kali nekat melakukan hubungan layaknya suami istri di barak milik HG, hingga akhirnya hubungan keduanya ketahuan sang suami berinisial WD (35) berstatus anggota Polri," katanya.
Todoan menambahkan, setelah mengetahui perbuatan terlarang itu, suami HG mendamaikan permasalahan tersebut, agar tidak lagi kembali melakukan hubungan terlarang itu.
Namun beberapa bulan kemudian, keduanya kembali bertemu hingga hubungan terlarang itu kembali bersemi dan lagi-lagi hubungan layaknya suami istri pun terus mereka lakukan kembali di barak milik HG
Baca juga: Tabrak pembatas jalan, seorang warga Palangka Raya tewas seketika
Selanjutnya, pada akhir November 2021 HG menelpon HP dan menyampaikan akan melakukan kegiatan di luar kota dan pria simpanannya itu diminta untuk berangkat terlebih dahulu ke Kota Palangka Raya.
Karena tempat penginapan sudah dipesan HG, HP pun akhirnya berangkat pada hari Kamis 2 Desember dan sampai Palangka Raya sekitar pukul 18.30 WIB.
Setelah itu, HG langsung mendatangi HP dan kembali melepaskan kerinduan serta melepaskan hasrat mereka yakni berhubungan terlarang itu.
Baca juga: Tahanan Polresta Palangka Raya ikuti pemeriksaan kesehatan cegah penularan COVID-19
"Menurut keterangan keduanya, bahwa hubungan terlarang tersebut dilakukan selama Februari-Desember 2021 dan 12 kali lebih melakukannya," ungkap Todoan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka kini dikenakan dengan Pasal 284 KUHPidana terkait zina, sedangkan ancaman hukuman kurungan penjaranya maksimal sembilan bulan.
Baca juga: Polisi tangkap mahasiswa pengguna sertifikat vaksin palsu di Palangka Raya
Baca juga: Kapolresta Palangka Raya minta masyarakat laporkan dugaan pungli pos penyekatan
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom dalam rilisnya, Senin, menyampaikan, bahwa dua pasangan terlarang itu diketahui warga Jalan HM Arsyad KM 15 Kabupaten Kotim, sedangkan lelakinya tercatat sebagai warga Jalan Hansip Gang Pendidikan Kota Singkawang, Kalbar.
"Dalam perkara tersebut kami sudah memintai keterangan terkait perbuatan mereka berdua," kata Todoan.
Baca juga: Polresta Palangka Raya lakukan uji labfor selidiki peluru nyasar
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik, kisah asmara tersebut terjadi berawal pada Februari 2021 HG yang juga dosen di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, membeli buah di Taman Kota Sampit di tempat HP.
Karena keseringan membeli buah, akhirnya keduanya saling bertukar nomor handphone, dengan tujuan untuk memudahkan komunikasi apabila ingin memesan buah.
Setelah bertukaran nomor handphone, keduanya malah sering berkomunikasi hingga akhirnya mereka ada mempunyai kedekatan. Karena ada kedekatan tersebut akhirnya kedua melakukan api asmara hingga hubungan spesial.
Baca juga: Pencuri uang puluhan juta rupiah di Palangka Raya akhirnya ditangkap
"Karena ada kedekatan itu, keduanya beberapa kali nekat melakukan hubungan layaknya suami istri di barak milik HG, hingga akhirnya hubungan keduanya ketahuan sang suami berinisial WD (35) berstatus anggota Polri," katanya.
Todoan menambahkan, setelah mengetahui perbuatan terlarang itu, suami HG mendamaikan permasalahan tersebut, agar tidak lagi kembali melakukan hubungan terlarang itu.
Namun beberapa bulan kemudian, keduanya kembali bertemu hingga hubungan terlarang itu kembali bersemi dan lagi-lagi hubungan layaknya suami istri pun terus mereka lakukan kembali di barak milik HG
Baca juga: Tabrak pembatas jalan, seorang warga Palangka Raya tewas seketika
Selanjutnya, pada akhir November 2021 HG menelpon HP dan menyampaikan akan melakukan kegiatan di luar kota dan pria simpanannya itu diminta untuk berangkat terlebih dahulu ke Kota Palangka Raya.
Karena tempat penginapan sudah dipesan HG, HP pun akhirnya berangkat pada hari Kamis 2 Desember dan sampai Palangka Raya sekitar pukul 18.30 WIB.
Setelah itu, HG langsung mendatangi HP dan kembali melepaskan kerinduan serta melepaskan hasrat mereka yakni berhubungan terlarang itu.
Baca juga: Tahanan Polresta Palangka Raya ikuti pemeriksaan kesehatan cegah penularan COVID-19
"Menurut keterangan keduanya, bahwa hubungan terlarang tersebut dilakukan selama Februari-Desember 2021 dan 12 kali lebih melakukannya," ungkap Todoan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka kini dikenakan dengan Pasal 284 KUHPidana terkait zina, sedangkan ancaman hukuman kurungan penjaranya maksimal sembilan bulan.
Baca juga: Polisi tangkap mahasiswa pengguna sertifikat vaksin palsu di Palangka Raya
Baca juga: Kapolresta Palangka Raya minta masyarakat laporkan dugaan pungli pos penyekatan
Pewarta : Adi Wibowo
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kekerasan seksual terhadap anak, anggota DPRD Singkawang resmi jadi tahanan Kejari
01 February 2025 23:19 WIB, 2025
Lakukan pelecehan seksual, oknum dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta diberhentikan
20 July 2024 23:17 WIB, 2024
Mahasiswi korban kekerasan seksual dosen Universitas Mataram diminta lapor polisi
21 June 2024 15:18 WIB, 2024
Seorang guru ngaji DPO ditetapkan tersangka terkait kasus pencabulan
18 December 2023 16:36 WIB, 2023
Diancam dikeluarkan dari sekolah, oknum guru SD di Kapuas cabuli muridnya
21 October 2023 14:29 WIB, 2023
Polisi ungkap kasus paman cabuli keponakan berusia 6 tahun hingga tewas
19 October 2023 17:25 WIB, 2023
Terpopuler - Kota Palangkaraya
Lihat Juga
DPRD Palangka Raya harap Gerakan ASRI tingkatkan kesadaran jaga kebersihan pasar
17 February 2026 15:04 WIB
Disdik dan BPJS dorong sekolah swasta lindungi tenaga pendidik di Palangka Raya
16 February 2026 18:30 WIB