Dokter: Aborsi ilegal bisa sebabkan bagian tubuh membusuk

Kamis, 9 Desember 2021 12:49 WIB

Purwokerto (ANTARA) - Dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dr Yosiana Wijaya SpOG mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aborsi ilegal karena bisa mengakibatkan pembusukan di bagian dalam tubuh.

"Jangan coba-coba aborsi bukan di tempat semestinya, bisa-bisa menyebabkan bagian tubuh membusuk," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Baca juga: Tersangka kasus obat keras untuk aborsi terancam hukuman 15 tahun

Dokter yang praktik di Rumah Sakit Islam Banjarnegara itu mengatakan aborsi atau abortus merupakan tindakan mengakhiri kehamilan dari suatu kehamilan yang sehat dengan jalan menghancurkan atau mengeluarkan janin dari dalam kandungan.

Menurut dia, pembusukan di bagian dalam tubuh yang berpotensi muncul setelah praktik aborsi ilegal itu disebabkan adanya infeksi.

Dalam hal ini, kata dia, infeksi tersebut dikarenakan tidak sterilnya alat-alat yang digunakan untuk praktik aborsi.

"Tidak hanya itu, aborsi juga bisa menjadikan masalah lain pada rahim akibat bagian dari tubuh janin tidak dibersihkan dengan bersih," katanya.

Lebih lanjut, Yosiana mengatakan aborsi dilakukan dengan berbagai alasan, namun aborsi yang diizinkan atau boleh dilakukan di Indonesia hanyalah karena alasan medis. Oleh karena itu, aborsi sebaiknya tidak dilakukan dengan sengaja.

Akan tetapi, kalau terpaksa dilakukan, lanjut dia, aborsi tersebut harus dilakukan oleh pihak yang kompeten.

"Jika (aborsi) dilakukan dengan sembarangan dan oleh yang tidak kompeten, bisa menyebabkan kematian ibu," katanya.

Selain infeksi, kata dia, efek lain yang bisa muncul dari aborsi adalah komplikasi berupa pendarahan dan nyeri hebat. Di sisi lain, efek aborsi secara psikis dapat menyebabkan traumatis yang bisa mengakibatkan depresi dan gangguan jiwa.

Baca juga: Polisi berhasil bongkar praktik aborsi ilegal

Baca juga: Seorang dokter terlibat praktik aborsi ilegal meninggal akibat COVID-19

Baca juga: Hakim vonis 1 tahun 8 bulan oknum bidan aborsi di Bartim

Pewarta : Sumarwoto
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Ratusan warga protes pemberlakuan kembali larangan aborsi 1864 di Arizona

16 April 2024 11:34 Wib

Dokter aborsi ilegal terancam hukuman 12 tahun penjara

11 January 2024 19:45 Wib

Tersangka dokter aborsi ilegal diserahkan kepada kejaksaan Badung

18 December 2023 22:56 Wib

Sepasang kekasih di Palangka Raya ditetapkan sebagai tersangka aborsi

14 December 2023 17:27 Wib

Polisi tangkap pelaku penjualan obat ilegal untuk aborsi di Bandung

05 December 2023 17:38 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib