Tamiang Layang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menjatuhkan vonis bersalah kepada oknum bidan aborsi berinisial MHK (56) dengan hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
“Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah seorang terdakwa berinisial MS (30) dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara,” kata Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung di Tamiang Layang, Rabu.
Dalam persidangan, MHK dan MS terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan melakukan dan menggunakan jasa aborsi yang tidak diperkenanan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Polisi tetapkan oknum bidan tersangka aborsi ilegal di Bartim
MHK dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Bartim melakukan tindak pidana aborsi dengan tuntutan dua tahun enam bulan pidana penjara, sebagaimana pasal 194 junto pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau kedua pasal 348 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa MS dituntut JPU menggunakan jasa aborsi dengan tuntutan dua tahun enam bulan pidana penjara, sebagaimana pasal 194 junto pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau kedua pasal 346 KUHP.
“Pembacaan putusan sidang Selasa (22/9) kemarin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Benny Sumarno didampingi Hepdy dan Kharisma sebagai hakim anggota,” kata Helka.
Dijelaskan Helka, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum.
Baca juga: Polisi tetapkan oknum honorer Pemkab Bartim jadi tersangka aborsi ilegal
Helka juga menyatakan, perkara berkaitan aborsi dengan terdakwa lainnya belum ada atau masuk maupun dilimpahkan Kejari Bartim ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Bartim telah menahan seorang pria oknum PNS pada Kecamatan Benua Lima berinisial PCS, atas dugaan terlibat dalam perkara aborsi.
PCS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polres Bartim sejak Senin (3/8) lalu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, kita sudah menetapkan yang bersangkutan dengan inisial PCS sebagai tersangka dan sudah ditahan,” demikian Kasat Reskrim Polres Bartim Iptu Ecky Prawira.
Baca juga: Seorang bidan di Bartim diamankan diduga lakukan praktik aborsi ilegal
Baca juga: Berkas perkara aborsi oknum bidan dan honorer Bartim masuk pengadilan
Baca juga: Diduga terlibat praktik aborsi, seorang ASN Bartim resmi ditetapkan tersangka
“Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah seorang terdakwa berinisial MS (30) dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara,” kata Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung di Tamiang Layang, Rabu.
Dalam persidangan, MHK dan MS terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan melakukan dan menggunakan jasa aborsi yang tidak diperkenanan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Polisi tetapkan oknum bidan tersangka aborsi ilegal di Bartim
MHK dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Bartim melakukan tindak pidana aborsi dengan tuntutan dua tahun enam bulan pidana penjara, sebagaimana pasal 194 junto pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau kedua pasal 348 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa MS dituntut JPU menggunakan jasa aborsi dengan tuntutan dua tahun enam bulan pidana penjara, sebagaimana pasal 194 junto pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau kedua pasal 346 KUHP.
“Pembacaan putusan sidang Selasa (22/9) kemarin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Benny Sumarno didampingi Hepdy dan Kharisma sebagai hakim anggota,” kata Helka.
Dijelaskan Helka, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum.
Baca juga: Polisi tetapkan oknum honorer Pemkab Bartim jadi tersangka aborsi ilegal
Helka juga menyatakan, perkara berkaitan aborsi dengan terdakwa lainnya belum ada atau masuk maupun dilimpahkan Kejari Bartim ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Bartim telah menahan seorang pria oknum PNS pada Kecamatan Benua Lima berinisial PCS, atas dugaan terlibat dalam perkara aborsi.
PCS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polres Bartim sejak Senin (3/8) lalu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, kita sudah menetapkan yang bersangkutan dengan inisial PCS sebagai tersangka dan sudah ditahan,” demikian Kasat Reskrim Polres Bartim Iptu Ecky Prawira.
Baca juga: Seorang bidan di Bartim diamankan diduga lakukan praktik aborsi ilegal
Baca juga: Berkas perkara aborsi oknum bidan dan honorer Bartim masuk pengadilan
Baca juga: Diduga terlibat praktik aborsi, seorang ASN Bartim resmi ditetapkan tersangka