Tamiang Layang (ANTARA) - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, berinisial PCS resmi ditahan Satreskrim Polres setempat, terkait keterlibatannya atas dugaan kasus praktik aborsi yang ada di daerah itu.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Reskrim Iptu Ecky Prawira di Tamiang Layang, Selasa, membenarkan penahanan PCS dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana aborsi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” kata Ecky melalui telepon seluler.
Baca juga: Seorang bidan di Bartim diamankan diduga lakukan praktik aborsi ilegal
PCS ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Alat bukti tersebut diduga kuat mengarah pada keterlibatan dirinya dalam kasus aborsi yang sebelumnya sudah ada dua orang tersangka yakni MHK (56) ASN yang berprofesi sebagai bidan di Puskesmas Benua Lima yang melakukan praktik aborsi dan MS (30) honorer selaku pengguna jasa aborsi.
Berkas perkara MHK dan MS sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bartim ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan dakwaan alternatif, terdakwa MHK pertama Pasal 194 junto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 348 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa MS pertama Pasal 194 junto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 346 KUHP.
Baca juga: Polisi tetapkan oknum bidan tersangka aborsi ilegal di Bartim
Satreskrim Polres Bartim mengungkap kasus aborsi yang dilakukan onum bidan senior di tempat tinggalnya itu pada Rabu (18/3) lalu. Penyelidikan melalui Unit Perlinduangan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bartim terus berlanjut dan kemungkinan tersangka kasus aborsi bisa bertambah.
“Kita terus melakukan pengembangan lagi kemungkinan ada tersangka lagi,” demikian Ecky Prawira.
Baca juga: Polisi tetapkan oknum honorer Pemkab Bartim jadi tersangka aborsi ilegal
Baca juga: Berkas perkara aborsi oknum bidan dan honorer Bartim masuk pengadilan
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Reskrim Iptu Ecky Prawira di Tamiang Layang, Selasa, membenarkan penahanan PCS dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana aborsi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” kata Ecky melalui telepon seluler.
Baca juga: Seorang bidan di Bartim diamankan diduga lakukan praktik aborsi ilegal
PCS ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Alat bukti tersebut diduga kuat mengarah pada keterlibatan dirinya dalam kasus aborsi yang sebelumnya sudah ada dua orang tersangka yakni MHK (56) ASN yang berprofesi sebagai bidan di Puskesmas Benua Lima yang melakukan praktik aborsi dan MS (30) honorer selaku pengguna jasa aborsi.
Berkas perkara MHK dan MS sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bartim ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan dakwaan alternatif, terdakwa MHK pertama Pasal 194 junto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 348 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa MS pertama Pasal 194 junto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 346 KUHP.
Baca juga: Polisi tetapkan oknum bidan tersangka aborsi ilegal di Bartim
Satreskrim Polres Bartim mengungkap kasus aborsi yang dilakukan onum bidan senior di tempat tinggalnya itu pada Rabu (18/3) lalu. Penyelidikan melalui Unit Perlinduangan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bartim terus berlanjut dan kemungkinan tersangka kasus aborsi bisa bertambah.
“Kita terus melakukan pengembangan lagi kemungkinan ada tersangka lagi,” demikian Ecky Prawira.
Baca juga: Polisi tetapkan oknum honorer Pemkab Bartim jadi tersangka aborsi ilegal
Baca juga: Berkas perkara aborsi oknum bidan dan honorer Bartim masuk pengadilan